Sukses

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR

Juarsah diduga menerima suap Rp 4 miliar saat ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Tersangka baru itu adalah Bupati Muara Enim, Juarsah.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Juarsah dilakukan melalui gelar perkara setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

"Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan seorang tersangka yakni JRH (Juarsah)," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Karyoto menambahkan, Juarsah bukanlah tersangka pertama dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka antara lain, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar, serta pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

"Jadi penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat kelima orang tersebut telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," ungkap Karyoto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Suap Rp 4 M

Karyoto merinci, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

"Salah satunya dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek. Setidaknya, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim pada saat itu diduga menerima commitmen fee sekitar Rp 4 miliar secara bertahap melalui perantara Elfin," jelas Karyoto.

Sebagai informasi, pasal disangkakan terhadap Juarsah adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.