Sukses

Jaksa Tuntut Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Jaksa Penuntut Umum menuntut Irjen Napoleon Bonaparte tiga tahun penjara terkait red notice Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Irjen Napoleon Bonaparte tiga tahun penjara terkait red notice Djoko Tjandra. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Junaedi, atas dugaan kasus suap yang dilakukan sang Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," Junaedi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, Senin (15/2/2021).

Jaksa meyakini, Napoleon telah menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra. Karenanya, pasal dilanggar berdasarkan dakwaan pertama yakni pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Napoleon diduga telah sengaja, membantu dengan imbal uang tersebut. Harapannya, nama Djoko bisa bersih dari status DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi) atau red notice. Sehingga, saat Djoko kembali ke Indonesia, dirinya bisa bebas keluar masuk tanpa terdeteksi status red notice

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Tidak Dilakukan Sendiri

Aksinya diduga tidak dilakukan sendiri. Bersama terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, mereka turut disidangkan dalam dugaan serupa, yakni menerima suap dari Djoko Tjandra.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.