Sukses

Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton Eks Dirut Garuda Mulai Disidang

Ari Askhara didakwa dengan pasal 102 Huruf E UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 55 ayat 1, kedua pasal 102 huruf H, dan pasal 103 huruf A terkait kasus penyelundupan onderdil moge Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Liputan6.com, Tangerang - Kasus penyelundupan onderdil motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Ari Askhara mulai disidang. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/2/2021).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nielson Panjaitan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dihadiri oleh terdakwa Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto.

Mantan Dirut Garuda Indonesia itu didakwa dengan pasal 102 Huruf E UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 55 ayat 1, kedua pasal 102 huruf H dan pasal 103 huruf A.

Namun, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi, sehingga sidang ditunda hingga Kamis pekan depan.

"Izin yang mulia, kami mengajukan eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Februari mendatang," ujar penasihat hukum Ari Askhara, Andre.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Percobaan Suap

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantono menyebutkan bahwa petugas Bea Cukai menemukan barang selundupan tersebut di dalam bagasi penumpang.

Petugas juga sempat diminta untuk tidak memperpanjang urusan tersebut dengan alasan perintah dari direksi Garuda Indonesia.

"Petugas Bea Cukai diminta untuk menyelesaikan urusan tersebut di tempat dan diminta menyebutkan nominal uang agar hal tersebut tidak diperpanjang," ujar JPU kepada Majelis Hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.