Sukses

Komisi X: Sekolah Harus Diberikan Hak Arahkan Siswa Pakai Seragam Sesuai Agamanya

Huda menilai sudah seharusnya jika penyelenggara sekolah tetap diberikan hak mengarahkan warga sekolah berseragam sesuai keyakinan masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah terus bergulir. SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut dinilai tetap harus memberikan ruang bagi sekolah mengarahkan siswa memakai seragam sesuai agama masing-masing.

“Kami menilai sekolah harusnya tetap diberikan hak mengarahkan para siswa untuk memakai seragam sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Arahan ini bisa dalam bentuk pewajiban, persyaratan, atau sekadar imbauan disesuaikan dengan kondisi dan konteks wilayah masing-masing-masing,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Senin (15/2/2021).

Dia mengatakan tujuan dari SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah memang baik untuk memastikan tidak ada pemaksaan bagi siswa memakai seragam dengan atribut agama tertentu. Dengan SKB ini kewajiban memakai jilbab bagi siswa non-muslim di SMK Negeri 2 Padang atau kewajiban menggunakan pakaian adat yang membuka aurat bagi siswa muslim tidak terjadi lagi.

Kendati demikian SKB 3 menteri ini juga bisa dimaknai sebagai tidak diperbolehkannya guru agama dalam mengarahkan anak didik mereka berseragam sesuai agama masing-masing.

“Jadi harus diakui diktum ketiga SKB 3 menteri bisa mengundang tafsir yang berbeda-beda. Tapi jika yang dimaksud dalam SKB tersebut sekolah tidak boleh mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing itu bisa berbahaya,” katanya.

Huda menegaskan sekolah sejauh ini merupakan medium paling efektif dalam membentuk cara pikir, sikap, dan karakter peserta didik. Termasuk bagaimana cara berpakaian sopan sesuai dengan agama masing-masing. Maka sudah seharusnya jika penyelenggara sekolah tetap diberikan hak mengarahkan warga sekolah berseragam sesuai keyakinan masing-masing.

“Peserta didik kita umumnya masih dalam masa pertumbuhan, masa mencari jati diri. Di sini sekolah selain keluarga dan masyarakat mempunyai peran besar dalam membentuk cara pikir, sikap, dan karakter termasuk salah satunya cara berpakaian mereka,” katanya.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Dipersepsikan Anti-Agama

Politikus PKB ini khawatir jika hak sekolah dalam mengarahkan siswa untuk berseragam sesuai agama masing-masing dicabut bahkan diancam sanksi, pemerintah bisa dipersepsikan anti-agama. Menurutnya tidak ada satupun agama yang mengajarkan cara berpakaian buruk dan tidak sopan sehingga hal itu layak diajakarkan di sekolah-sekolah.

“Kita yakin masing-masing agama pasti memberikan tata cara berpakaian yang sopan dan terhormat bagi pemeluknya masing-masing. Lalu kenapa sekolah tidak diperbolehkan mengarahkan untuk berpakaian secara sopan dan terhormat,” tukasnya.

Yang harus dilarang, tegas Huda adalah pemaksaan oleh sekolah agar warga sekolah memakai seragam dengan atribut satu agama tertentu. Jika terjadi pemaksaan seperti ini, sudah sewajarnya pemerintah melarang bahkan harus ada sanksi tegas bagi penyelenggara sekolahnya.

“Ada baiknya pemerintah mendengarkan masukan dari elemen masyarakat. Asosiasi guru maupun ormas keagamaan sudah banyak meminta agar SKB 3 Menteri ini direvisi. Dalam pandangan kami, ada baiknya SKB itu didetailkan dengan tidak mengebiri hak mendidik bagi penyelenggara sekolah termasuk dalam tata cara berpakaian,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.