Sukses

Polri Surati Komnas HAM, Minta Barang Bukti Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Kepolisian telah menerima dokumen hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengirim surat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta barang bukti terkait kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Sudah (dikirim)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Menurut Andi, surat tersebut telah dilayangkan ke Komnas HAM hari ini. Kini kepolisian tinggal menunggu respons dari Komnas HAM terkait tindak lanjut rekomendasi yang sebelumnya sudah diterima.

"Iya tadi pagi," kata Andi.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya sudah menerima hasil investigasi dari Komnas HAM terkait kasus baku tembak laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Penyidik juga telah mempelajari seluruh isi dari kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM.

"Ada dua hal tentunya yang dicermati oleh Polri, dalam hal ini yang pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua permasalahan unlawfull killing," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

60 Halaman Dokumen Investigasi

Menurut Rusdi, ada kurang lebih 60 halaman dokumen investigasi Komnas HAM terkait kasus tersebut. Meski dokumen telah dipelajari, hal penting selanjutnya adalah terkait barang bukti.

"Barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," jelas dia.

Sebab itu, lanjut Rusdi, ke depan Polri merencanakan koordinasi terkait penyerahan barang bukti kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta Komnas HAM memberikan barbuk yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM untuk diberikan kepada Polri," ujar Rusdi.

Dia mengatakan, barang bukti merupakan sesuatu yang diperlukan polisi untuk mengusut kasus yang tengah disidik.

"Karena barbuk ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil inevstigasi Komnas HAM," Rusdi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.