Sukses

Kasus Dugaan Korupsi di Kota Banjar, KPK Panggil Anak Rhoma Irama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Anak Rhoma Irama, Romy Syahrial.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Anak Rhoma Irama, Romy Syahrial terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infratruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan terhadap Romy adalah penjadwalan ulang.

"Iya benar hari ini dipanggil, dijadwalkan ulang setelah kemarin terlambat mengetahui adanya surat penggilan pemeriksaan," kata Ali melalui pesan singkat, Senin (15/2/2021).

Rommy sendiri sudah berada beberapa kali dipanggil KPK,namun yang bersangkutan tidak datang dengan berbagai alasan. Pernah karena salah eja dan telat mengetahui surat pemanggilan tersebut.

Sebagai informasi, KPK sedang mengumpulkan bukti lebih kuat dari kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.

"Penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang di antaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar, salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terus Kumpulkan Bukti

Sekadar informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali beberapa waktu lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.