Sukses

PKS Ingatkan Pemerintah Tak Gunakan Pendekatan Sanksi untuk Vaksinasi Covid-19

Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah untuk tidak menggunakan pendekatan sanksi terkait pemberikan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah untuk tidak menggunakan pendekatan sanksi terkait pemberikan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.

Karena itu dia menyayangkan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dia menuturkan, Perpres tersebut mencederai kesepakatan DPR dan pemerintah. Pasalnya, pada rapat Komisi IX DPR dan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021 sudah menyepakati untuk tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana terkait menerima vaksinasi Covid-19.

"Kami ingatkan pemerintah hasil Rapat Kerja Komisi antara DPR dan Pemerintah sesuai UUMD3 pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya Perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini," kata Kurniasih, Senin (15/2/2021).

Dia mengatakan, pemerintah seharusnya mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Bukan mengancam hak-hak masyarakat.

"Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin," jelas Kurniasih.

Hingga saat ini, lanjut dia, sosialisasi vaksinasi Covid-19 belum menjamah seluruh lapisan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum paham, bahkan belum mendapatkan informasi apapun terkait program vaksinasi dari Pemerintah.

"Pemerintah seharusnya fokus pada sosialisasi dan evaluasi pengadaan serta pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan, dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kesadaran dalam melaksanakan program vaksin akan timbul dengan sendirinya. Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman yang sebetulnya tidak perlu," tegas Kurniasih.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialiasi dan Edukasi

Kurniasih menuturkan, jika pemerintah lalai melaksanakan sosialiasi dan edukasi program vaksin justru akan menimbulkan kekacauan dan masalah yang tidak diinginkan.

Bisa saja, kata dia, dalam pelaksanaanya masyarakat ikut vaksin hanya karena takut bansosnya dihentikan lalu mereka mengabaikan ketentuan dan persyaratan bagi penerima vaksin. Seperti mengaku sehat dan mengisi lembar screening asal-asalan. Hal ini dapat menimbulkan adanya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

Dia menambahkan, pemerintah memang sudah menyiapkan program untuk menanggulangi terjadinya KIPI. Namun jika terlalu banyak KIPI bisa menimbulkan masalah baru dan masyarakat yang belum divaksin menjadi khawatir dan tidak mau divaksin.

"Oleh karena itu, lebih baik jika pemerintah mengutamakan dan memasifkan sosialisasi dan edukasi terkait program vaksinasi Covid-19. Daripada membuat aturan-aturan yang justru dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan," kata Kurniasih.

 

Reporter: Genanta Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.