Sukses

Terobos Ganjil Genap di Bogor, Pengendara Moge: Kami Mohon Maaf, Tak Tahu Ada Aturan Itu

Tiga dari 12 pengendara moge Harley Davidson di Bogor telah ditindak dan diberikan sanksi bukan karena pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran penegakan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang dari ketiga pengendara moge Harley Davidson yang diberikan sanksi oleh Stagas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, menyatakan, meminta maaf kepada Pemerintah Kota Bogor, Polresta Bogor, Wali Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, maupun tim gabungan yang bertugas pada razia aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor.

"Saya mewakili teman-teman meminta maaf, akibat kegiatan kami yang menimbulkan ketidaknyamanan. Kami tidak tahu kalau hari Jumat kemarin, ada aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor," katanya yang dikutip dari Antara, Minggu (14/2/2021).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, sanksi terhadap tiga dari 12 pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, menjadi pembelajaran bagi pengendara mobil maupun sepeda motor.

"Dari kejadian ini, kami mengingatkan kepada pengendara mobil dan sepeda motor, khususnya klub mobil dan motor, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan daerah," kata Susatyo Purnomo Condro di Balai Kota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021.

Susatyo menjelaskan, tiga dari 12 pengendara moge Harley Davidson ditindak dan diberikan sanksi bukan karena pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran penegakan protokol kesehatan, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020. "Sanksinya adalah sanksi administratif berupa denda oleh Satgas Penanganan COVID-19," katanya.

Menurut Susatyo, 12 pengendara moge dari Jakarta dan Tangerang, yang sehari sebelumnya, Jumat (12/2), disebut menerobos razia ganjil-genap di Kota Bogor, bukan kegiatan klub motor tapi hanya bersama-sama berangkat touring ke kawasan Puncak.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggal Genap

Pada penerapan aturan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat, 12 Februari, maka plat nomor yang diizinkan beroperasi sesuai tanggal ganjil-genap di kalender. "Hari Jumat kemarin tanggal genap, sehingga kendaraan bermotor berplat genap yang diizinkan beroperasi," katanya.

Dari 12 pengendara moge yang konvoi ke kawasan Puncak, tiga di antaranya berplat nomor ganjil. "Ketiga pengendara dengan plat nomor ganjil itu yang kami tangkap dan diserahkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 untuk diberikan sanksi," katanya.

Dia menambahkan, kendaraan dengan plat nomor tidak sesuai dan diberikan sanksi memutar balik arah atau sanksi administrasi denda, bukan untuk menghalangi kegiatan masyarakat, tapi untuk mengurangi mobilitas orang yang tujuannya adalah menekan penularan COVID-19. "Penularan COVID-19 di Kota Bogor saat ini sangat tinggi," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.