Sukses

Mulai 15 Februari, Stasiun Cirebon Buka Layanan GeNose dengan Tarif Rp 20 Ribu

Menurut dia, hadirnya layanan GeNose di Stasiun Cirebon bisa memberikan pilihan bagi para pengguna jasa kereta jarak jauh.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mulai 15 Februari 2021 sudah melayani pemeriksaan GeNose dengan tarif Rp 20 ribu, bagi para pengguna jasa.

"Terhitung mulai 15 Februari, kami hadirkan layanan pemeriksaan GeNose di Stasiun Cirebon," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Sabtu 13 Februari 2021.

Menurut dia, hadirnya layanan GeNose di Stasiun Cirebon bisa memberikan pilihan bagi para pengguna jasa kereta jarak jauh, karena selama pandemi COVID-19 disyaratkan adanya surat bebas Virus Corona.

Saat ini, kata Suprapto, KAI Daop 3 Cirebon hanya menyediakan tes cepat Antigen dengan harga Rp105 ribu dan sebelumnya yaitu tes cepat antibodi.

Menurut dia, tes GeNose di Stasiun Cirebon ini sangat murah yaitu Rp 20 ribu untuk sekali tes, namun mereka harus memiliki tiket kereta api terlebih dahulu.

"Biaya sekali tes itu Rp20 ribu dan kami baru menyediakan di Stasiun Cirebon, lainnya akan secara bertahap," tuturnya yang dikutip dari Antara.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Keterangan

Dia menambahkan pada tanggal 9 Februari 2021, pelanggan yang hendak menggunakan kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau tes cepat Antigen, atau tes usap PCR.

Untuk sampelnya, kata Suprapto, diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan, namun khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

"Namun bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk memiliki surat bebas COVID-19," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.