Sukses

Kesal Istri Digoda, Pedagang Buah Tusuk Pegawai Swasta

Aksi nekat penusukan tersebut dipicu rasa kesal dan sakit hati pelaku lantaran korban sering menggoda sang istri.

Liputan6.com, Bekasi - Seorang pegawai swasta di Bekasi, Jawa Barat menjadi korban penusukan pedagang buah pada Kamis, 11 Februari 2021 malam.

Aksi nekat penusukan tersebut dipicu rasa kesal dan sakit hati pelaku lantaran korban sering menggoda sang istri. Pelaku pun berhasil diamankan aparat kepolisian.

"Pelaku saat ini berhasil diamankan bersama barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban," ujar Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana, Jumat (12/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Menurut Dedi, motif pelaku melakukan aksi penusukan dilatarbelakangi kesal dan sakit hati lantaran sang istri kerap digoda oleh korban.

"Pelaku kesal dan sakit hati karena korban sering mengganggu dan menggoda istri dari korban," terang dia.

Dedi menceritakan, kejadian ini bermula saat korban Cahyadi (38) bertemu dengan pelaku SW (30) di sebuah warung pecel lele di Desa Ragem Manunggal, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban sempat melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku penusukan.

"Pelaku yang naik pitam, lalu mulai memukuli korban. Setelah itu pelaku mengambil pisau milik pedagang pecel lele, dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali di bagian pinggang dan punggung," kata Dedi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Melarikan Diri

Dedi menjabarkan, usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Sementara korban yang bersimbah darah, dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar. Beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan.

Selang beberapa jam kemudian, pelaku pun berhasil diringkus petugas Polsek Setu tanpa perlawanan. Polisi juga menyita pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

"Pelaku kita amankan saat mencoba melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan swasta," jelas Dedi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini masih ditangani Polsek Setu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.