Sukses

Pemkot Bogor Batasi ASN ke Luar Kota Saat Libur Imlek Biar Jadi Contoh

Pemerintah Kota Bogor membatasi aparat sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah pada libur Imlek 2021.

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor membatasi aparat sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah pada libur Imlek 2021. Pembatasan itu tertuang dalam surat edaran terkait libur Imlek di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan Pemerintah Kota Bogor menerbitkan surat edaran menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Artinya semua pihak harus memahami situasi yang ada, karena masih dalam kondisi pandemi yang berisiko tinggi terpapar virus Covid-19," kata Dedie di Kota Bogor, seperti dilansir Antara, Jumat (12/2/2021).

Dia menjelaskan, salah satu yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB adalah mengingatkan ASN untuk tidak bepergian ke luar kota pada hari libur tahun baru Imlek, Jumat ini.

Menurut dia, ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk tetap di rumah dan tidak bepergian saat libur Imlek. Tujuannya untuk menurunkan risiko penularan Covid-19.

"Kota Bogor saat ini statusnya masih zona merah. Karena itu diingatkan kepada semua pihak untuk berjuang semaksimal mungkin menurunkan penularan Covid-19 di Kota Bogor," kata Dedie.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi bagi Pelanggar

Dedie menambahkan, imbauan kepada ASN untuk tidak bepergian ke luar kota pada libur panjang akhir pekan, sudah disampaikan dalam rapat-rapat maupun komunikasi melalui pesan dalam grup "whatsapp".

Libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili, jajtuh pada Jumat (12/2/2021) ini, sehingga akhir pekan ini menjadi libur panjang, yakni Jumat, Sabtu, Minggu.

Menurut dia, bagi ASN Kota Bogor yang telah mengajukan cuti untuk keperluan pernikahan atau kegiatan penting yang bukan bertujuan liburan, sebelum terbitnya Surat Edaran Menpan RB, akan diberi pertimbangan.

"Adanya Surat Edaran dari Menpan RB ini secara otomatis ada sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksinya dari atasan langsung dan bentuknya berupa teguran," kata Dedie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.