Sukses

Ini Sosok Pelapor Novel Baswedan Terkait Meninggalnya Maheer At-Thuwailibi

Pelapor [Novel Baswedan](4481484 "") adalah Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski. Saat dikonfirmasi, dia memaparkan sedikit tentang organisasi PPMK.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), terkait unggahannya di media sosial menyangkut meninggalnya Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi.

Pelapor Novel Baswedan adalah Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski. Saat dikonfirmasi, dia memaparkan sedikit tentang organisasi PPMK.

"Ini organisasi kepemudaan. Kita juga sudah punya legalitas, sudah komplit," tutur Joko saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (12/2/2021).

Joko mengaku merupakan aktivis 1998. Dia juga pernah menjabat sebagai Wasekjen DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Ketua Umum Pemuda LIRA.

"Kita cyber society yang berperan menjaga stabilitas nasional lah," jelas dia.

Untuk Novel Baswedan sendiri, lanjut Joko, semestinya dapat menahan diri untuk berkomentar hal yang berpotensi provokasi ke masyarakat. Sebab dia merupakan penyidk senior di KPK yang namanya sudah dikenal masyarakat Indonesia.

"Kalau dia menyebut sesuatu pasti kan dilihat seluruh rakyat Indonesia. Bukan kapasitas dia, wewenang dia, untuk mengomentari hal tersebut. Artinya kan ada semacam justifikasi atau mendiskreditkan institusi lain. Saran kita sebagai aktivis pemuda, kalau mau mengkomentari lembaga lain ya dia keluar saja dari KPK. Bikin LSM atau Ormas, dia jadi ketuanya, kan lebih elegan. Kalau ini dibiarkan kan bisa membuat benturan antar lembaga," Joko menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Respons Novel

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terkait unggahannya di media sosial terkait meninggalnya Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi.

Atas laporan tersebut, dia tak mau ambil pusing.

"Saya enggak terbiasa menanggapi hal yang aneh dan enggak penting," kata Novel Baswedan dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Dia menuturkan, bahwa apa yang ditulis di media sosial adalah bentuk keprihatinannya terhadap meninggalnya almarhum Ustaz Maaher di tahanan Bareskrim.

"Terlebih ini kasusnya penghinaan. Rasa kemanusiaan mana yang tidak terganggu? Miris," ucap Novel Baswedan.

Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait cuitan Novel di Twitter soal kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata beberapa waktu lalu.

"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Joko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Dengan adanya laporan ini, ia ingin agar penyidik Bareskrim Polri agar melakukan pemanggilan terhadap Novel terkait cuitannya tersebut.

"Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Akan Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK

Tak hanya melaporkan ke Bareskrim, Joko juga nantinya melaporkan Novel ke Dewan Pengawasan KPK. Menurut dia, bukan kewenangan Novel sebagai penyidik lembaga antirasuah untuk mengomentari kematian Ustaz Maaher.

"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," ungkap Joko.

Dia mengatakan, apa yang disampaikan Novel terkait kasus yang menimpa almarhum Ustaz Maaher adalah tidak tepat. Dalam cuitannya itu, Novel menyebut jika almarhum terjerat kasus penghinaan.

"Kami tidak mengenal Ustaz Maheer secara dekat, tapi kami tahu dia orang baik dan dia sudah ditahan atas kasus hate speech, jadi ini bukan penghinaan ya tapi hate speech. Penghinaan dan hate speech ini beda, dia kan ditahan karena hate speech, apa namanya ujaran kebencian. Penghinaannya dimana gitu loh, jadi ini harus diklarifikasi oleh Novel Baswedan," jelas Joko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.