Sukses

Komisi III DPR Sesalkan Penularan Covid-19 di Lapas Sukamiskin

Kemenkumham diminta segera melakukan revisi prosedur maupun kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 napi di Lapas Sukamiskin.

Liputan6.com, Jakarta - Data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga 5 Februari 2021 lalu menunjukkan, terdapat 52 orang narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin, Bandung yang positif terpapar Covid-19. Hal ini menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Politikus Partai Nasdem itu menyayangkan penularan yang terjadi di antara para napi. Sahroni menilai, Kemenkumham harusnya lebih siap dalam melakukan tindakan preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lapas.

“52 orang positif dalam satu lapas bukan angka yang sedikit. Sangat disayangkan hal seperti ini dapat terjadi, dan ini membuktikan bahwa Kemenkumham lengah dan belum maksimal serta tidak preventif dalam menekan penyebaran Covid-19 di dalam lapas” ujar Sahroni, Jumat (12/2/2021).

Sahroni juga meminta kepada Kemenkumham untuk segera melakukan revisi prosedur maupun kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 para napi di Lapas Sukamiskin.

Menurutnya, dengan mayoritas tahanan yang mungkin memiliki penyakit bawaan maupun usia yang sudah senja, sudah sewajarnya Kemenkumham meningkatkan protokol dan akses kesehatan bagi para napi.

“Kemenkumhamm harus segera memperbaiki prosedur dan peraturannya mengenai protokol kesehatan Covid-19 di Lapas, termasuk juga di Sukamiskin. Ingat walaupun napi, mereka memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari pandemi, dan apapun alasannya, Kemenkumham tidak boleh lengah dalam memastikan hak-hak ini terpenuhi,” sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Terjadi di Lapas Lain

Terakhir, Sahroni juga mengingatkan agar jangan sampai apa yang terjadi di Sukamiskin terjadi di lapas-lapas lain di tanah air.

“Jangan sampai terjadi lagi seperti ini, karena walau bagaimanapun, kita sebagai penegak hukum punya kewajiban untuk menghargai harkat dan derajat manusia. Ini yang terpenting,” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.