Sukses

5 Fakta Ditangkapnya Model Majalah Dewasa Beiby Putri atas Kasus Narkoba

Penangkapan Beiby Putri bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkobadi salah satu apartemen kawasan Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta Kasus narkoba kembali menjerat selebritis Tanah Air. Kali ini polisi mengamankan seorang model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur.

Dari tangannya, dua klip sabu seberat 1,85 gram dan 0,20 gram turut diamankan berserta barang bukti lainnya. Beiby Putri ditangkap pada Jumat, 5 Februari 2021.

"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, 10 Februari. 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5 

Yusri menjelaskan, penangkapan Beiby Putri bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu apartemen. Saat dilakukan pengecekan, polisi mengamankan satu orang di lobi yang diduga sebagai kurir narkoba.

"Menemukan ada satu orang di lobi apartemen yang diduga sedang membawa narkoba jenis sabu, tim langsung mengamankan orang tersebut," jelas dia. 

Berikut sederet fakta penangkapan Beiby Putri atas kasus narkoba di Apartemen Basssura City:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Resmi Jadi Tersangka

Atas bukti narkoba yang ditemukan, model majalah dewasa itu kini telah berstatus tersangka. Dia pun kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

"Iya, (Beiby Putri) sudah tersangka. Kita sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis, 11 Februari 2021.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus tersebut dan masih memburu pemasok narkoba ke Beiby Putri.

"Bagaimana kelanjutan, kita masih menunggu hasil penyidikan karena kami masih mengejar satu lagi DPO yang menjual kepada yang bersangkutan," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, Beiby dipersangkakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.

3 dari 6 halaman

2. Bayar Narkoba secara Cash

Dalam keterangannya, Yusri juga menuturkan bahwa  dalam melakukan pembelian barang haram tersebut, model majalah dewasa tersebut tak pernah membayar melalui transfer melainkan secara cash. 

"Pembayaran selama ini dengan cash langsung," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (11/2/2020).

Atas pengakuan Beiby tersebut, polisi pun langsung melakukan pendalaman dan juga melakukan pengejaran terhadap penjual barang haram tersebut.

"Kami masih mendalami terus, mudah-mudahan segera melakukan pengejaran, saudara R untuk bisa mengungkap. Karena pengajuan dia memesan kepada R tersebut," jelasnya.

4 dari 6 halaman

3. Alasan Pakai Narkoba

Dia pun mengungkap alasan di balik Beiby Putri mengonsumsi narkoba jenis sabu. Yaitu untuk mengisi kekosongan selama pandemi Covid-19.

"Dilihat dari ini motifnya mengisi kekosongan saat ini (selama pandemi)," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/2/2021)

Selama pandemi, Beiby disebut Yusri tidak lagi menjadi model. Dia lebih sering berbisnis melalui media sosial.

"Yang bersangkutan publik figur, sering tampil di majalah yang ada sampai saat ini, di masa pandemi dia bekerja menjual barang-barang di media online," jelas Yusri.

5 dari 6 halaman

4. Konsumsi Narkoba Sejak September 2020

Fakta lainnya yang terungkap, model majalah dewasa tersebut telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak September 2020.

Menurut Yusri, hingga Beiby ditangkap, model dewasa itu telah memesan narkoba sebanyak empat kali.

"Saya sampaikan tadi baru tiga kali dia memesan, ini empat kali ya termasuk dengan tawas itu. Baru empat kali pengakuannya sejak bulan September 2020 lalu. Ini baru pengakuan, tapi kami masih mendalami terus ya," kata Yusri di Jakarta, Kamis, 11 Februari.

6 dari 6 halaman

5. Barang Bukti 1,85 Gram Ternyata Tawas

Hal lainnya yang kembali terungkap, polisi juga mendapati barang bukti berupa serbuk tawas dengan bobot 1,85 gram.

Tawas itu diperoleh Beiby Putri dari seorang pengedar. Dirinya tak menyadari jika zat dalam bungkusan bersama sabu itu merupakan tawas. Kemungkinan dia ditipu oleh pengedar.

Bungkusan dengan berat 1,85 gram itu diketahui sebuah tawas setelah tim Laboratorium Forensik Polri melakukan pengecekan.

"Penyampaiannya seperti itu, karena memang dia belum memakai yang itu (tawas). Tapi setelah kita lakukan pengecekan hasil barang bukti yang kita temukan di TKP, kita cek di Labfor ternyata itu bukan sabu-sabu. Karena yang satu 1,85, yang satu tinggal sisa 0,20 gram yang sudah dia pakai," jelas Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.