Sukses

Jadi Tersangka Narkoba, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditahan Polisi

Polisi saat ini tengah memburu pemasok narkoba ke model majalah dewasa, Beiby Putri.

Liputan6.com, Jakarta Model majalah dewasa Beiby Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

"Iya, (Beiby Putri) sudah tersangka. Kita sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (11/2/2021)

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih memburu pemasok narkoba ke Beiby Putri.

"Bagaimana kelanjutan, kita masih menunggu hasil penyidikan karena kami masih mengejar satu lagi DPO yang menjual kepada yang bersangkutan," ujar Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap Terkait Sabu

Sebelumnya diberitakan, model majalah dewasa berinisial IPR alias Beiby Putri ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Februari 2022 malam di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Timur.

Beiby diamankan polisi dengan barang bukti satu klip berisi narkoba jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine Beiby juga menunjukan positif mengkonsumsi narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.