Sukses

Fokus Pengendalian Covid-19, Ini Aturan Pemkot Bekasi untuk Tempat Ibadah

Dalam surat edaran disampaikan standarisasi protokol kesehatan Covid-19 di tempat peribadatan maupun fasilitas publik, yang harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Liputan6.com, Jakarta Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19, terus dilakukan di berbagai aspek. Salah satunya di tempat peribadatan yang menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat.

Kegiatan peribadatan yang kerap diikuti banyak orang, memungkinkan untuk menjadi wadah penularan virus. Karenanya Pemkot Bekasi menekankan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan peribadatan, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/229-SET.COVID-19.

Surat edaran yang dikeluarkan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Transformasi Ekonomi Kota Bekasi ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di rumah-rumah ibadah.

"Surat edaran ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Yekti Rubiah, Kamis (11/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5 

Dalam surat edaran disampaikan standarisasi protokol kesehatan Covid-19 di tempat peribadatan maupun fasilitas publik, yang harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Poin tersebut meliputi penggunaan masker, membatasi aktivitas di luar rumah, menjaga jarak, membatasi diri dalam kerumunan, rajin mencuci tangan, berolahraga teratur, dan mengonsumsi makanan bergizi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tempat Ibadah

Sementara, bagi pengelola atau penanggung jawab tempat ibadah, diwajibkan melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Di antaranya memberikan batas jarak untuk pengunjung tempat ibadah, membatasi kapasitas maksimal 50 persen, melakukan pengukuran suhu tubuh, dan rutin melakukan penyemprotan disinfektan.

"Pengelola atau penanggung jawab tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Yekti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.