Sukses

Kata Polri Soal Laporan Terhadap Novel Terkait Tweet tentang Kematian Maheer

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menanggapi adanya laporan terhadap Novel Baswedan terkait postingannya tentang kematian Maheer at-Thuwailibi.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah diterima dan sedang diproses.

Karena, menurutnya sebagai pelayanan masyarakat Polri pada prinsipnya akan selalu menerima seluruh laporan yang dibuat masyarakat, termasuk dalam hal ini laporan yang ditunjukan kepada Novel Baswedan.

"Prinsip tugas pokok polri adalah sebagai pelayanan masyarakat. Seluruh laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh polri. Termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan akan diterima, akan kita pelajari dan akan kita tindak lanjuti terhadap laporan yang disampaikan warga masyarakat ini," kata Rusdi saat konferensi pers, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya diketahui bahwa Penyidik Senior KPK Novel Baswedan turut dilaporkan oleh Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski ke Bareskrim Polri terkait cuitan Novel di Twitter soal kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata beberapa waktu lalu.

"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Joko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Dengan adanya laporan ini, ia ingin agar penyidik Bareskrim Polri agar melakukan pemanggilan terhadap Novel terkait cuitannya tersebut.

"Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut," ujarnya.

Tak hanya melaporkan ke Bareskrim, dirinya juga nantinya akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawasan KPK. Menurutnya, bukan kewenangan Novel sebagai penyidik lembaga antirasuah untuk mengomentari kematian Ustaz Maaher.

"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," ungkapnya.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dinilai Tidak Tepat

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Novel terkait kasus yang menimpa almarhum Ustaz Maaher adalah tidak tepat. Dalam cuitannya itu, Novel menyebut jika almarhum terjerat kasus penghinaan.

"Kami tidak mengenal Ustaz Maheer secara dekat, tapi kami tahu dia orang baik dan dia sudah ditahan atas kasus hate speech, jadi ini bukan penghinaan ya tapi hate speech. Penghinaan dan hate speech ini beda, dia kan ditahan karena hate speech, apa namanya ujaran kebencian. Penghinaannya dimana gitu loh, jadi ini harus diklarifikasi oleh Novel Baswedan," jelasnya.

"Jadi ada beberapa kesalahan dia di cuitan ini akan kami konsultasikan ke penyidik tentang hal ini apakah ini ada unsur pidana atau tidak kami sudah bawa bukti ini. Dan setelah ini kami akan ke kpk untuk juga memberikan surat laporan kepada KPK jadi tugas dia masih banyak di sana, bukan wewenang dia untuk ngomentarin ini dan itu sudah takdir Allah dan almarhum sudah mendapatkan hak haknya sebagai tahanan waktu sakit," sambungnya.

Ia menegaskan, bukan kewenangan Novel sebagai penyidik. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Novel telah melanggar kode etik.

"Jadi bukan otoritas dia bukan wewenang dia untuk melakukan ini dan itu melanggar kode etik bagi kami sesama penegak hukum tidak boleh saling mengomentari bagi kami itu melanggar kode etik dan itu harus ditindak tegas," tegasnya.

Dalam laporan ini, Novel disangkakan dengan UU ITE Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2.

"Jadi kami sangkakan beliau dengan pasal berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU no 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008," pungkasnya.

Diketahui, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan memposting di akun Twitter nya terkait kematian Ustaz Maaher pada beberapa waktu lalu. Postingannya itu dilakukan pada 9 Febuari 2021.

"Innalillahi Wainnailaihi RojiunUstadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis akun Novel Baswedan @nazaqitsha yang dikutip merdeka.com.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.