Sukses

Penyidik Kasus Bansos Diadukan ke Dewan Pengawas, Ini Respons KPK

Ali mengatakan, Ali, aduan yang disampaikan MAKI merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penanganan perkara oleh lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Pelaporan dilayangkan kepada penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut.

"Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Ali mengatakan, KPK menghargai aduan yang dilayangkan MAKI. Menurut Ali, aduan tersebut bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penanganan perkara oleh lembaga antirasuah.

Meski begitu, Ali menekankan segala proses penyelesaian perkara yang dilakukan KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku. Meski demikian, menurut Ali, kegiatan penyidikan yang dikakukan KPK tidak harus disampaikan secara detail kepada publik.

"Karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan UU keterbukaan informasi publik," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Aduan dilayangkan MAKI lantaran penyidik urung memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Padahal, kediaman orangtua Ihsan Yunus telah digeledah KPK. Selain itu, adik Ihsan Yunus yang bernama Muhammad Rakyan Ikram telah diperiksa KPK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kembali Dipanggil

Menurut Boyamin, penyidik seharusnya bisa segera kembali memanggil Ihsan Yunus setelah mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu mangkir dari panggilan pada 27 Januari 2021.

Menurut Boyamin, kesaksian Ihsan Yunus sangat diperlukan penyidik untuk membuat kasus ini kian terang.

Apalagi, pada Rabu, 11 Januari 2021 kemarin, operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas mengembalikan dua sepeda Brompton kepada KPK. Berdasarkan reka adegan, Yogas menerima dua Brompton dan uang Rp 1,5 miliar dari tersangka Harry Van Sidabukke.

"Kami mengadukan dugaan tidak profesionalnya penyidik perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos dengan tersangka Juliari Batubara, di mana penyidik tidak melakukan pemanggilan atau usulan pemanggilan sebagai saksi kepada Ihsan Yunus untuk membuat semakin terang perkara tersebut," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (11/2/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.