Sukses

Komnas Tegaskan Nikah Siri Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan

Komnas Perempuan mendorong polisi mengusut kasus Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan dini, poligami, dan pernikahan siri karena berpotensi melanggar banyak aturan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut merespons kasus Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan siri serta pernikahan anak. Komnas Perempuan menganggap bahwa nikah siri merupakan satu bentuk kekerasan terhadap wanita.

"Nikah siri adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan karena tidak diakuinya hak-hak perempuan dalam perkawinan," kata Komisoner Komnas Perempuan Bahrul Fuad kepada Liputan6.com, Kamis (11/2/2021).

Meski secara agama sah, namun nikah siri secara hukum negara tidak memiliki legalitas. Sehingga jika terjadi sengketa rumah tangga, maka pihak istri akan rentan dirugikan karena tidak ada bukti sah pernikahan. 

"Hal lain yang merugikan adalah, anak yang lahir dari pernikahan siri pada akta kelahirannya hanya akan ditulis sebagai anak seorang ibu, sehingga anak akan kehilangan hubungan legal dengan ayahnya. Hal ini akan berdampak pada anak yang tidak dapat mengakses hak waris dari ayah," terang Fuad.

Hal ini juga sewarna dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Dalam UU tersebut, praktik poligami yang erat kaitannya dengan nikah siri, tanpa seizin istri pertama merupakan tindak kekerasan terhadap perempuan.

"Pasal 45 dan 49 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebutkan praktik kawin kedua dan seterusnya tanpa ada izin istri pertama adalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan itu bisa dipidanakan. Poligami juga berpotensi menghilangkan hak-hak anak dari hasil poligami," ucapnya. 

Fuad mengungkap, data yang dimiliki Komnas Perempuan menunjukan bahwa wanita yang terlibat dalam pernikahan poligami kerap mendapat kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan finansial atau penelantaran.

"Beberapa negara Islam sesungguhnya melarang warganya melakukan poligami seperti Turki dan Tunisia," jelas Fuad.

Fuad juga mengaku prihatin atas penggunaan agama untuk mendorong pernikahan poligami dan pernikahan anak tanpa mempertimbangkan kerugian yang ditimbulkan terhadap perempuan dalam praktik tersebut. 

"Ketiga masalah (pelanggaran hukum pernikahan, perdagangan manusia, pernikahan poligami) menurut pemantauan kami dapat menempatkan perempuan dalam risiko kekerasan dan diskriminasi yang serius. Selain tindakan hukum, peristiwa ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk memperkuat upaya kita dalam pendidikan publik dalam mendorong transformasi budaya tentang perkawinan anak dan untuk memperkuat kemitraan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam perkawinan dan dalam keluarga," ucapnya. 

  

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dorong Polisi Usut Aisha Weddings

Untuk itu, Fuad menyebut pihaknya meminta polisi untuk mengusut tuntas keberadaan Aisha Weddings yang tengah disorot publik. Menurutnya, wedding organizer itu bukan hanya mempromosikan suatu hal yang melanggar UU Perkawinan, tapi juga mengisyaratkan praktik perdagangan orang di Indonesia.

"Komnas Perempuan mendukung seruan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) kepada polisi untuk mengusut tuntas iklan Aisha Wedding karena tidak hanya mengisyaratkan tindakan melanggar UU Perkawinan yang mengatur usia minimum untuk menikah, tetapi juga mengindikasikan kemungkinan praktik perdagangan orang di Indonesia," sebut Fuad.

Sebelumnya, viral di media sosial, wedding organizer bernama Aisha Weddings mempromosikan kawin siri, menikah di usia muda dan poligami. Seperti yang dilihat Liputan6.com dari website Aisha Weddings, pernikahan secara sirih memang ditawarkan secara terang-terangan.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," tulis di website resmi Aisha Weddings seperti dilihat Liputan6.com, Rabu 10 Februari 2021.

Aisha Weddings memasarkan empat paket layanan yakni paket dasar: tanpa embel-embel!. Paket lengkap: untuk mereka yang menginginkan lebih banyak layanan.

Juga ada paket mewah: jika menginginkan pengalaman yang paling lengkap. " La Carte: kami juga menyediakan berbagai macam layanan la carte," tulis laman tersebut.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.