Sukses

Polisi: Sudah 5 Pasien yang Lakukan Aborsi di Praktik Ilegal Pasutri di Bekasi

Ilmu melakukan aborsi didapatkan IR ketika bekerja di klinik aborsi kawasan Tanjung Priok pada tahun 2000.

Liputan6.com, Jakarta - Saat menjalankan bisnis aborsi ilegal, pasangan suami istri (pasutri) berinisial ST dan IR menyuruh kurir mempromosikan bisnis mereka kepada perempuan hamil yang ingin mengugurkan kandungan. Tarif yang dipasang berkisar Rp 5 juta.

Namun, IR dan ST tak mau ambil risiko, dia hanya mau melayani kandungan yang berusia dua bulan. 

Menurut catatan Polda Metro Jaya, selama menempati rumah di Kampung Cibitung, RT 01 RW 05, Kelurahan Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, calo yang dipercaya telah berhasil membawa lima orang wanita hamil untuk digugurkan kandungannya.

"Sudah lima pasien yang dilakukan aborsi. Dan yang kelima ini yang ditangkap. Nanti yang lain akan kita telusuri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunu saat konferensi Pers, Rabu (10/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5 

Yusri juga mengungkap, bahwa pasangan pasutri tersebut baru tinggal selama empat hari di rumah tersebut.

Selain itu, IR juga disebut bukan berprofesi sebagai dokter ataupun bidan. Ilmu melakukan aborsi didapatkan ketika bekerja di klinik aborsi kawasan Tanjung Priok pada tahun 2000. Selama kurang lebih hampir empat tahun, IR bekerja sebagai petugas kebersihan di tempat tersebut.

"Dia tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan cuma berdasarkan pengalaman. Jadi dari situ dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi," ujar Yusri.  

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek rumah IR dan ST pada Senin, 1 Februari 2021 kemarin. Selain pasangan pasutri tersebut, petugas turut mengamankan RS, perempuan yang menggugurkan kandungan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernah Buka Praktik Aborsi September 2020

Dari hasil pemeriksaan, IR ternyata pernah membuka praktik yang sama di kawasan Bekasi pada September 2020. Selama satu bulan beroperasi, pengakuannya sudah 15 orang yang mendaftarkan sebagai pasien. Tapi, hanya 12 orang yang dilakukan penindakan aborsi.

"Kami masih dalami apakah pengakuan betul atau tidak masih kita dalami," ujar dia.

Yusri menyebut, IR juga meminta suaminya ST mencari pasien. Disamping IR juga memperkerjakan beberapa calo.

"Setelah dapat, kemudian korban janjian di tempat salah satu yang sudah di sepakati dan deal dengan harganya. Kemudian korban atau si ibu yang akan melakukan aborsi ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya," ucap dia.

Dari tarif Rp 5 juta yang ditawarkan kepada pasien, lanjut Yusri, IR dan IT hanya mendapatkan Rp 2 juta. Sisanya diberikan kepada calo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 194 Junto Pasal 75 UU nomor 36 tentang kesehatan, kemudian Pasal 77 Undang-Undang nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tentang perlindungan anak. Serta Pasal 83 jo Pasal 64 tentang tenaga kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.