Sukses

Pemprov DKI Bantah Program Normalisasi Sungai Dihapus

Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daera (Bappeda) DKI Jakarta menegaskan kegiatan normalisasi sungai masih tetap dijalankan sebagai upaya pengendalian banjir di Jakarta dan tidak dihapus dari perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2017-2022.

Menurut Kepala Bappeda DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono, kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum dalam Bab IV. Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024.

"Dimana Kementerian PUPR akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di kali/sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung dengan pengadaan tanah pada lokasi kali/sungai yang akan dikerjakan," kata Nasruddin, Rabu (10/2/2021). 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Secara faktual, dia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh pemerintah pusat.

Terakhir di tahun 2020, Pemprov DKI telah melakukan proses pengadaan tanah di Sungai/Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp 340 miliar. Sedangkan, untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021.

"Pada tahun 2021 ini, anggarannya telah teralokasi sekitar Rp 1,073 Triliun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai/kali tersebut di atas dan beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir," jelasnya, Rabu. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Mendikotomikan Normalisasi Sungai

Lebih lanjut, ia menambahkan, Pemprov DKI juga tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta. Menurut Nasruddin Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan pemerintah pusat.

"Pada prinsipnya, konsep naturalisasi dan normalisasi dapat dilakukan secara sinergis untuk mencapai tujuan yang maksimal. Keduanya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ dan saluran makro dalam upaya untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal. Jenis-jenis kegiatan terkait hal ini, antara lain penghijauan di bantaran air, pengerukan dan pendalaman badan air, dan penurapan badan air," paparnya.

Selain itu, menurutnya perubahan RPJMD masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dan Legislatif.

"Yang artinya masih terbuka untuk masukan-masukan dalam penyempurnaannya," ujar Nasruddin. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.