Sukses

Kemendagri Minta Pemda Tetap Beri Insentif ke Nakes Agar Penanganan Covid-19 Efektif

Dalam rangka mendukung efektivitas pengendalian Covid-19, pemerintah mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes). Hal ini agar penanganan Covid-19 dapat terus berjalan efektif.

"Dalam rangka mendukung efektivitas pengendalian Covid-19, pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan (Insentif Nakes) di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada Tahun 2020," ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemendagri Hamdani dikutip dari siaran persnya, Rabu (10/2/2021).

"Dan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dimulai pada tahun 2021," sambungnya.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5 

Ada pun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tanggal 8 Februari dan Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa.

Hamdani mengatakan dengan sejumlah aturan tersebut, maka seharusnya tak ada lagi persoalan anggaran untuk penanganan Covid-19.

"Sudah sangat jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes," jelas Hamdani.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendampingan BPKP

Kendati begitu, Hamdani mengakui memang diperlukan dukungan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pendanaan penanganan Covid-19.

"Ini tentunya melakukan supervisi, melakukan monitoring yang diperlukan dalam proses pelaksanaan. Tentunya agar tata kelola dalam kaitan dengan pertanggungjawaban dan pengelolaan yang berkaitan dengan APBD dan juga dengan APBDes betul-betul mencerminkan prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan tata kelola yang baik," jelasnya. 

Dia pun berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama, bersinergi dalam penanganan Covid-19. Kepada kepala daerah hingga kepala desa, dia pun meminta untuk serius mengimplementasikan instruksi Mendagri, khususnya yang menyangkut pelaksanaan PPKM Mikro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.