Sukses

Viral soal Aisha Weddings, KPAI Ajak Masyarakat Tolak Nikah Muda

KPAI meminta seluruh masyarakat ikut menyosialisasikan gerakan menolak pernikahan usia muda, menyusul viralnya Aisha Weddings.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh masyarakat ikut menyosialisasikan gerakan menolak pernikahan usia muda, menyusul viralnya Aisha Weddings. Event organizer (EO) itu menawarkan paket nikah usia muda hingga poligami.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, gerakan tolak nikah muda bisa berjalan jika melibatkan seluruh elemen mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, serta keluarga untuk menyatakan hal tersebut.

"Stop perkawinan usia anak demi kepentingan terbaik anak dan menjawab visi pemerintah yang mengharapkan di tahun 2045 menjadi generasi unggul," ujar Jasra saat dikonfirmasi Liputan6.com soal Aisha Weddings, Rabu (10/2/2021).

Dia mengatakan, EO Aisha Weddings melanggar Undang-undang Nomer 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. UU tersebut mensyaratkan usia minimal pasangan yang menikah, yakni 19 tahun. Sementara Aisha Weddings menawarkan paket menikah di usia muda, yakni 12-21 tahun.

"Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun," ujar Jasra.

Menurut dia, paket pernikahan di usia muda yang ditawarkan Aisha Weddings seperti tak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan pernikahan di usia muda.

"Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak," kata Jasra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Orangtua Punya Tanggung Jawab Mencegah

Selain itu, menurut Jasra, Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan adanya tanggung jawab para orangtua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19," kata Jasra.

Atas dasar tersebut, dia menyatakan, KPAI sudah melaporkan EO Aisha Weddings itu ke kepolisian. KPAI meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri mengusut hal tersebut.

"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," kata Jasra.

Sebelumnya, viral di media sosial, wedding organizer bernama Aisha Weddings mempromosikan kawin siri, menikah di usia muda dan poligami.

Seperti yang dilihat Liputan6.com dari website Aisha Weddings, pernikahan secara sirih memang ditawarkan secara terang-terangan.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," tulis di website resmi Aisha Weddings seperti dilihat Liputan6.com, Rabu (10/2/2021).

Aisha Weddings memasarkan empat paket layanan yakni paket dasar: tanpa embel-embel!. Paket lengkap: untuk mereka yang menginginkan lebih banyak layanan.

Juga ada paket mewah: jika menginginkan pengalaman yang paling llengkap. "À La Carte: kami juga menyediakan berbagai macam layanan à la carte," tulis laman tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.