Sukses

Transjakarta, MRT dan LRT Beroperasi hingga Pukul 22.00 Mulai Hari Ini

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengatur waktu operasional transportasi publik di Ibu Kota. Yakni mulai dari Transjakarta hingga MRT Jakarta. 

Hal tersebut berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PPKM Berbasis Mikro. 

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada 9 Februari 2021.

Dalam surat tersebut ditegaskan bila Transjakarta, angkutan umum reguler, MRT, dan LRT beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. 

"Mulai hari ini (beroperasi hingga) pukul 22.00 WIB," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (9/2/2021). 

Sementara itu untuk transportasi bagi tenaga kesehatan akan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021). 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Kegiatan hingga Tingkat RW

Syafrin mengatakan, perpanjangan PSBB dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. 

Lanjut dia, pelaksanaan kebijakan mikro sudah diberlakukan di Jakarta sebelumnya. 

"Kami bersyukur kebijakan yang kami lakukan sejak tahun lalu. Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif," jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus corona.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Moda Raya Terpadu atau disingkat MRT adalah sistem transportasi rel angkutan cepat di Jakarta.

    MRT

  • Lintas Rel Terpadu Jabodetabek atau disingkat menjadi LRT Jabodetabek adalah lintas rel terpadu yang berada di daerah Jabodetabek.

    LRT

  • Transjakarta adalah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan, yang beroperasi sejak tahun 2004 di Ja

    Transjakarta