Sukses

Wisma Atlet Pademangan Jadi Tempat Karantina WNI dari Luar Negeri

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menjadikan Wisma Pademangan, Jakarta sebagai tempat mengisolasi WNI yang baru tiba dari luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menjadikan Wisma Atlet Pademangan, Jakarta sebagai tempat mengisolasi WNI yang baru tiba dari luar negeri. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada Selasa, 9 Februari 2021.

"Menetapkan tempat isolasi karantina Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan," sebut SE tersebut seperti dikutip pada Selasa (9/2/2021).

Sementara jika di wisma penuh, maka tempat isolasi alternatifnya ialah di hotel bintang 2 dan bintang 3 yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan. Untuk pembiayaan tempat isolasi/karantina dan tes RT-PCR bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan hanya khusus diperuntukan bagi WNI Perjalanan Internasional.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia,

b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; atau

c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya dari negara.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mekanisme Pembayaran

"Mekanisme pembayaran tempat isolasi karantina dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses verifikasi/review oleh BPKP," tulis aturan itu.

Keputusan ini mencabut Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.