Sukses

Airlangga: PPKM Mikro untuk Tekan Kasus Positif dan Landaikan Kurva Covid-19

Jokowi menilai PPKM jilid I yang diterapkan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, tak ekfektif mengendalikan virus corona.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Adapun kebijakan ini diterapkan untuk menekan kasus positif serta melandaikan kurva penyebaran Covid-19.

"Dari hasil PPKM (jilid I dan II) itu, di DKI Jakarta sudah mulai flat, kemudian Jawa Barat masih ada peningkatan, kemudian Jawa Tengah sudah menurun, Jawa Timur menurun, Banten menurun, Yogyakarta menurun, dan Bali masih agak naik sedikit," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2/2021).

Melihat kondisi ini, dia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar dilakukan pendekatan yang lebih mikro untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Pasalnya, Jokowi menilai PPKM jilid I yang diterapkan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, tak ekfektif mengendalikan virus corona.

"Tujuan dari PPKM mikro ini adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Menurut dia, pengendalian Covid-19 melalui PPKM mikro ini akan dilakukan dari level yang terkecil yaitu, RT-RW, desa, dan kelurahan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan membentuk posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan.

"(Posko) akan melakukan empat fungsi yaitu, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun di tingkat kelurahan," ujar Airlangga.

Berikut aturan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021:

1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemberlakuan Pembatasan

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.