Sukses

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Rizieq Shihab ke Kejagung

Polisi telah merampungkan tiga berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah merampungkan tiga berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka Rizieq Shihab. Karena itu, pihaknya menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Kejagung mengabarkan berkas sudah lengkap atau P21 pada 5 Februari 2021. Karena itu, hari ini tanggung jawab tersangka Rizieq Shihab berserta barang bukti diserahkan ke pihak kejaksaan.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

"Oleh karena itu hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan," tutur Rusdi dibMabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Setelah diserahkan, maka proses tindaklanjutnya terhadap kasus Rizieq Shihab ini diserahkan kepada Kejagung.

"Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti kejaksaan untuk tuntaskan kasus protokol kesehatan yang tiga tersebut," kata Rusdi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiga Perkara Rizieq Shibab

Ketiga berkas perkara itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan terkait menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir ialah perkara tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.