Sukses

Menanti Efektivitas PPKM Mikro Tekan Penularan Covid-19

Kebijakan PPKM Mikro akan berlaku di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Kebijakan itu diambil setelah PPKM Jawa-Bali yang berlaku sejak 11 Januari 2021 dinilai tidak efektif menekan laju penularan Covid-19.

Sesaat setelah menyatakan PPKM tidak efektif, Presiden Jokowi langsung mengumpulkan lima kepala daerah di Jawa-Bali pada Rabu 3 Februari 2021. Jokowi meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dalam skala mikro agar lebih efektif menekan penyebaran Covid-19.

"Kita ingin memperkuat kegiatan-kegiatan yang ada di lapangan. Sehingga, saya sampaikan pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro, di level kampung, desa, RW, RT itu penting, kuncinya di situ," kata Jokowi dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).

Dia juga menginstruksikan agar upaya testing, tracing, dan treatment pasien Covid-19 diperkuat. Jokowi ingin masyarakat yang terinfeksi virus corona bisa segera diisolasi dan dilacak kontak terdekatnya.

"Kalau tes covid sudah dilakukan dan ketahuan segera dilacak, paling tidak 30 orang yang kontak dengan orang (yang positif) ini harus dilacak dan kalau sudah ketemu segera dilakukan isolasi. Itu yang saya tekankan," jelas Jokowi.

Disamping itu, Jokowi juga meminta kepala daerah untuk mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan 3M. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak aman.

"Jadi 2 itu tadi, lapangan diperkuat, kemudian 3T juga diperkuat lagi. Tapi juga jangan lupa mengingatkan 3M kepada masyarakat," katanya.

Adapun lima kepala daerah yang hadir antara lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun mengeluarkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Mikro serta pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus corona.

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," bunyi Instruksi Mendagri dikutip Liputan6.com, Senin (8/2/2021).

Adapun PPKM Mikro tersebut diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa PPKM yang diberlakukan di Jawa-Bali sejak 11 Januari-8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada kepala daerah di Jawa-Bali, antara lain Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Gubernur D.I Yogyakarya dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Lalu, Gubernur Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpansar, dan sekitarnya.

Adapun aturan PPKM Mikro sebagaimana Instruksi Mendagri adalah sebagai berikut:

1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online;

3. Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; dan

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Instruksi Mendagri ini juga meminta kepala daerah untuk membentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Sementara, posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah.

Posko tingkat desa dan kelurahan ini nantinya menjadi tempat yang menjadi Posko Penanganan Covid-19. Posko ini berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Beda PPKM Mikro dengan PPKM Jilid I dan II

PPKM Mikro merupakan kelanjutan dari kebijakan PPKM yang diterapkan di Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021. PPKM Mikro akan berlaku selama dua pekan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan perbedaan dua kebijakan tersebut. PPKM jilid 1 dan 2 yang hampir sebulan diterapkan di Jawa-Bali lebih banyak membatasi tempat aktivitas publik, mulai dari perkantoran, mal, terminal, hingga bandara.

"Dari evaluasi yang kita lakukan beberapa tempat yang kita sebutkan tadi bahwa angka kepatuhan terhadap protokol keasehatan tinggi," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2/2021).

Padahal, kata dia, penyebaran virus corona suda ada di level komunitas. Untuk itulah, pemerintah memutuskan menekan laju penyebaeran Covid-19 dari level mikro seperti, desa, kelurahan, RT dan RW.

"Oleh karena itu, kita lakukan (PPKM Mikro), bersama-sama baik pembatasan di tempat kegiatan publik, umum, pasar modern juga komunitas," ujarnya.

Safrizal menjelaskan, nantinya daerah-daerah akan diberikan zonasi sesuai tingkat kerawanan penularan virus. Misalnya, zona merah untuk daerah yang memiliki risiko tinggi penularan virus corona.

Kemudian, zona oranye untuk daerah dengan risiko sedang, zona kuning untuk daerah risiko rendah penularan Covid-19. Lalu, zona hijau untuk daerah yang aman dari penularan virus corona.

"Sehingga kita bisa mendekati atau mengisolasi atau melakukan 3T (testing, tracing, treatment) dengan lebih rinci," ucap Safrizal. 

Pemerintah berharap kebijakan PPKM Mikro ini mampu menekan laju penyebaran virus corona dari level komunitas atau tempat tinggal masyarakat. Hal ini juga mengingat banyaknya pasien Covid-19 yang berasal dari klaster keluarga.

"Mudah-mudahan dengan dua pendekatan level tinggi maupun komunitas bisa mengerem lagi kurva penyebaran kasus kita," jelas Safrizal.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, tingkat desa dan kelurahan wajib membentuk posko penanganan Covid-19. Posko harus terus membatasi aktivitas warga.

RT yang dinyatakan masuk dalam zona merah maka akan diterapkan pembatasan aktivitas sampai pukul 20.00 WIB.

"Perlu persuasi pembatasan kerumuman terutama di zonasi oranye dan merah, dimana zonasi ini dibatasi kerumuman bahkan kegiatan sosial ditiadakan karena berpotensi memaparkan virus. Begitu RT dinyatakan masuk zona merah maka keluar masuk warga dibatasi sampai pukul 20.00 malam " jelas Safrizal ZA.

Safrizal mengatakan, pemberlakukan PPKM Mikro ini menuntut kolaborasi dan kerja sama masyarakat di level komunitas. Oleh sebab itu, seluruh masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi.

Adapun rincian indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT adalah sebagai berikut:

Zona Hijau: tidak ada kasus aktif

Wilayah zon ahijau ditetapkan jika tidak ada rumah di satu RT memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian di dalam zona ini adalah surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.

Zona kuning: penularan komunitas rendah

Zona ini jika terdapat 1-5 rumah di satu RT dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye: penularan komunitas sedang

Zona ini jika terdapat 6-10 rumah di satu RT dengan kasus konfrimasi positif selama 7 hari.

Pengendalian dalam zona ini yaitu temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengasan ketat. Selain itu juga rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali sektor esensial.

Zona Merah: penularan komunitas tinggi

RT dinyatakan zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari.

Dalam zona ini ada sejumlah pengendalian dengan rincian:

- temukan kasus suspek dan pelacakan erat

- isolasi mandiri dengan pengawasan ketat

- tidak boleh kumpul lebih dari tiga orang di luar rumah

- rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali sektor esensial

- keluar masuk wilayah dibatasi maksimal pukul 20.00

- meniadakan kegiatan masyarakat termasuk arisan. 

3 dari 4 halaman

Alasan WFH dan Jam Buka Mal Lebih Longgar

Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menjelaskan alasan waktu bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan jam buka mal yang lebih longgar saat penerapan PPKM Mikro daripada kebijakan sebelumnya.

Dia menuturkan, pemerintah kini berfokus mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di tingkat mikro. Dan dalam PPKM pada 11 Januari-8 Februari 2021, mobilitas masyarakat di pusat perbelanjaan, fasilitas umum, perkantoran, hingga transportasi umum menurun. Sementara, mobilitas di permukiman mengalami peningkatan 7 persen.

"Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan yang mikro dimana pendekatannya adalah di areal daripada pemukiman ataupun tempat tinggal," kata Airlangga dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Senin (8/2/2021).

"Sehingga, tentunya yang nanti bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT/RW, maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif ataupun yang tidak terkena (Covid-19)," kata dia.

Airlangga juga memandang, pelaksanaan protokol kesehatan di sektor ritel maupun pusat perbelanjaan saat ini sudah lebih ketat. Dengan dibarengi testing dan tracing (pelacakan) pasien Covid-19, dia berharap PPKM Mikro akan efektif mengendalikan penyebaran virus corona.

"Tentu yang (sekarang) kita jaga adalah di level mikro, dimana kita mengelolanya di level mikro sehingga kita sudah melakukan pengetesan dan tracking dan tracing di level mikro. Sehingga kita berharap bahwa mereka yang bergerak itu sudah lebih terkendali," jelas dia.

Lebih lanjut, dia berharap agar upaya 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) bisa dilakukan lebih masif saat penerapan PPKM Mikro. Karena itu, pihaknya akan memberikan tes antigen secara gratis agar pelaksanaan 3T saat bisa berjalan maksimal.

"Pelaksanaan daripada 3T, testing dilaksanakan swab antigen secara gratis yang akan disiapkan untuk masyarakat di desa/kelurahan, disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing," kata Airlangga.

Bukan hanya tes antigen, pemerintah juga akan memberikan masker secara gratis yang sesuai standar pencegahan penularan Covid-19.

"Bantuan masker diberikan sesuai standar, standarnya adalah washable atau yang bisa dicuci. Ini akan disediakan oleh Kementerian perindustrian dan Kementerian BUMN," ungkap Airlangga.

Dia menuturkan, terkait testing dan tracing, akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai tracer yang telah dilatih oleh Kementerian Kesehatan.

Kemudian untuk treatment, Airlangga mengatakan PPKM Mikro akan melaksanakan perawatan isolasi mandiri, isolasi terpusat, dan perawatan di fasilitas kesehatan. Hal itu akan dikoordinasikan oleh pos jaga di wilayah desa/kelurahan.

 

4 dari 4 halaman

PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.