Sukses

5 Fakta Penangkapan Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma Diduga Terkait Narkoba

Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi dangdut berinisial MR atau Muhammad Ridho Rhoma kembali ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan narkoba.

Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.

"Benar MR (Muhammad Ridho Roma)," ujar Kabid Humas Polda Yusri Yunus, saat dihubungi, Minggu, 7 Februari 2021.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Penangkapan anak Rhoma Irama itu dilakukan saat berada di sebuah apartemen. Polisi pun juga menemukan ekstasi ketika penangkapan.

"(Barang bukti) amfetamin, itu ekstasi kan," ucap Yusri.

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma ditangkap. Dirinya juga sempat ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 25 Maret 2017 lalu.

Berikut deretan fakta soal ditangkapnya Ridho Rhoma alias MR diduga karena kasus narkoba dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Bukan Kali Pertama Ditangkap

Ridho Rhoma sebelumnya sempat ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.

Ridho ditangkap saat hendak menuju mobil dini hari, pukul 04.00 WIB di Hotel Ibis kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari tangan Ridho, polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya.

"Barbuk yang berhasil ditemukan yang ada padanya, yaitu 0,7 gram jenis sabu beserta dengan alatnya, bong atau alat penghisap. Itu yang ditemukan di TSK berinisial RR," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Langie.

Setelah ditangkap, polisi langsung membawa Ridho untuk diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan dirinya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Polisi kemudian menetapkan Ridho sebagai pengguna. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Dari pasal tersebut, Ridho dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus kepemilikan narkoba.

 

3 dari 6 halaman

Kembali Ditangkap

Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Anak Rhoma Irama ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.

Kabar penangkapan putra Rhoma Irama dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Yusri Yunus, saat dihubungi awak media, Minggu, 7 Februari 2021. Pedangdut ini ditangkap atas dugaan kepemilikan ekstasi.

"Benar MR (Muhammad Ridho Roma)," kata Yusri menerangkan ihwal penangkapan Ridho Rhoma yang kembali berurusan dengan narkotika.

 

4 dari 6 halaman

Amankan Amfetamin

Menurut Yusri, saat penangkapan, polisi menemukan ekstasi dari Ridho Rhoma. Namun sayangnya polisi belum bisa menjelaskan berapa banyak ekstasi yang ditemukan.

"(Barang bukti) amfetamin, itu ekstasi kan," papar Yusri.

 

5 dari 6 halaman

Positif Amfetamin

Yusri menambahkan, hasil tes urine narkotika yang dilakukan terhadap Ridho Rhoma menunjukkan hasil positif.

"MR positif amfetamin ya," kata Yusri lagi.

 

6 dari 6 halaman

Masih Jalani Pemeriksaan

Namun Yusri enggan berbicara banyak mengenai penangkapan Ridho Rhoma. Untuk keterangan lebih lanjut, pihaknya akan menggelar pengembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.

"Masih jalani (pemeriksaan) dulu, itu saja dulu ya," jelas Yusri Yunus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.