Sukses

Berkas Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab ke Kejagung

Berkas perkara dugaan pelanggaran prokes pada kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan pelangaran protokol kesehatan (prokes) yang menjerat eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, berkas yang dinyatakan lengkap terkait dugaan pelanggaran prokes acara Rizieq Shihab di Petamburan. Tersangka dan barang bukti segera dikirimkan ke Kejagung.

"Kasus MRS Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (5/2/2021).

Rusdi menerangkan, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Selasa, 9 Februari 2021 mendatang.

"Jadi kasus Petamburan untuk berkas perkaranya telah dianggap lengkap dan akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang butkinya ke Kejaksaan Agung, ya hari Selasa minggu depan," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Tersangka Kerumunan

Sebelumnya, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi di Tebet, Jaksel, Jumat, 13 November dan Petamburan, Jakpus, Sabtu, 14 November 2020. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.