Sukses

Eks Legislator PAN Sukiman Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sukiman dieksekusi lantaran vonis perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Rabu (3/2/2021) Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Ali mengatakan, eksekusi terhadap Sukiman berdasarkan Putusan MA Nomor 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

Pada putusannya, MA memperkuat putusan 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhadap Sukiman yang merupakan mantan anggota Komisi XI dan Banggar DPR.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan dibebankan kewajiban membayar denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Selain itu, dalam amar putusannya, hakim mewajibkan Sukiman membayar uang pengganti untuk memulihkan keuangan negara dari perkara korupsi. Sukiman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.650.000.000 dan USD 22 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayar Sukiman dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa KPK dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika uang pengganti tersebut tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Pada amar putusannya, hakim meyakini Sukiman menerima Rp 2.650.000.000 dan USD 22 ribu secara bertahap. Uang tersebut untuk memuluskan dan meloloskan pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Juga Eksekusi Djoko Santoso

Selain Sukiman, KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta Djoko Santoso. Eksekusi Djoko Santoso berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 Jo Putusan PT Bandung Nomor: 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor Bandung Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.