Sukses

Infografis Siap-Siap Sertifikat Tanah Elektronik

Kementerian ATR/BPN mulai tahun 2021 akan menggunakan sertifikat tanah elektronik. Namun, penerapannya dilakukan secara bertahap.

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR BPN mulai tahun ini akan menggunakan sertifikat tanah elektronik. Namun, penerapan sertifikat tanah dari bentuk dokumen kertas ke elektronik dilakukan secara bertahap.

Menurut Kementerian ATR/BPN, penerapan sertifikat dokumen elektronik secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah di Indonesia. Penerapan sistem elektronik ini meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Kendati demikian, tidak ada penarikan sertifikat tanah dalam bentuk dokumen yang dimiliki masyarakat. Artinya, masyarakat secara sukarela dapat mendatangi kantor pertanahan setempat untuk menukar dokumen analog dengan bentuk elektronik.

Apa saja keunggulan sertifikat tanah elektronik? Bagaimana keamanannya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.