Sukses

Satgas Covid-19: Pengurangan Insentif Nakes Masih Dibahas Menkes dan Menkeu

Wiku memastikan pemerintah akan mengambil keputusan terbaik terkait insentif nakes dengan mempertimbangkan anggaran negara.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menanggapi isu pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes). Dia menyebut, besaran insentif bagi tenaga kesehatan saat ini masih dibahas oleh para menteri.

"Terkait dengan pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan, hal ini masih dibahas oleh Menkes (Menteri Kesehatan) dan Menkeu (Menteri Keuangan)," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).

Dia mengatakan, pemerintah memahami aspirasi dari para tenaga kesehatan yang telah berjuang memberikan pelayanan terbaik bagi pasien Covid-19. Wiku memastikan pemerintah akan mengambil keputusan terbaik dengan mempertimbangkan anggaran negara.

"Tentunya adalah (keputusan) yang terbaik dengan mempertimbangkan aspirasi tenaga kesehatan dan juga anggaran yang tersedia," jelasnya.

Menurut dia, Kemenkes terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dana insentif bagi nakes tersalurkan dengan baik dan tepat waktu.

Wiku meminta fasilitas pelayanan kesehatan segera memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam pencairan insentif.

"Sehingga dana insentif ini dapat diterima oleh tenaga kesehatan," ucap Wiku.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pangkas Insentif Nakes

Sebelumnya diketahui, pemerintah memangkas anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 pada tahun 2021 ini. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Nilai insentif berkurang hingga 50 persen dari tahun 2020.

Pada tahun 2021, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, untuk santunan kematian tenaga kesehatan jumlahnya masih tetap, yakni sebesar Rp300.000.000.

Pada tahun 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta. Bidan atau perawat Rp 7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.