Sukses

Komisi IX DPR Desak Pemerintah Batalkan SK Pemotongan Insentif Nakes

Komisi IX DPR juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang belum terbayar pada 2020 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay menyayangkan keputusan pemerintah melalui SK No S-65/MK.02/2021 terkait pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19. Sesuai SK tersebut, pemangkasan insentif nakes bisa mencapai 50 persen per orang.

"Keputusan ini berbanding terbalik dengan situasi penyebaran virus Covid-19 yang semakin bertambah. Wajar jika para nakes kita banyak yang merasa kecewa terhadap keputusan tersebut," kata Saleh dalam siaran persnya, Kamis (4/2/2021).

Saleh merinci, setelah dipotong insentif yang akan diterima setiap bulannya oleh dokter spesialis menjadi Rp 7.500.000 per orang, peserta PPDS Rp 6.250.000 per orang, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000 per orang, bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang.

Sebagai informasi, angka rincian ini hanya setengah dari insentif yang diberikan pada tahun 2020 lalu.

"Bagaimana pun juga, itu tentu sangat dirasakan dampaknya. Apalagi, para nakes kita saat ini bekerja siang malam dalam melayani masyarakat yang terpapar Covid-19. Dapat dikatakan, mereka menyabung nyawa berdiri di barisan terdepan," kritik Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.

Saleh pun mendesak, pemerintah mempertimbangkan kebijakan pemotongan insentif itu. Para nakes dinilai harus mendapatkan perlakuan lebih dan menghargai keikhlasan mereka dengan pemberian insentif yang sebanding.

"Komisi IX DPR RI pada raker dengan Menkes Rabu (3/1) kemarin, mendesak agar kebijakan pemotongan itu dibatalkan. Komisi IX meminta agar kemenkes berbicara dengan Kemenkeu untuk membatalkannya," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Bayar Insentif Nakes yang Tertunda

Selain itu, Wakil Ketua MKD ini juga mendesak agar kementerian kesehatan segera membayar insentif nakes yang belum dibayarkan tahun lalu.

Sebab, berdasarkan informasi yang diterima Komisi IX DPR, masih banyak nakes yang belum dibayar. Bahkan, ada yang baru dibayar sampai bulan April 2020. 

"Apa pun alasan yang disampaikan, Komisi IX meminta untuk diselesaikan. Kalau ada kendala administratif, harus dipermudah. Kasihan tenaga kesehatan yang saat ini menunggu tanpa kepastian," katanya memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.