Sukses

KPK Didesak Usut Istilah Bina Lingkungan dalam Kasus Bansos Juliari

MAKI pun menduga ada peran anggota DPR dalam 'Bina Lingkungan' dalam kasus korupsi Bansos Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).

MAKI menduga terdapat perusahaan yang tak memiliki kompetensi dalam pengadaan bansos namun diberikan proyek tersebut.

"Berdasar informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK, perusahaan tersebut ditunjuk semata-mata berdasar dengan istilah 'Bina Lingkungan'," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Maka dari itu, Boyamin mendesak KPK menelisik lebih dalam istilah 'Bina Lingkungan' tersebut. Sebab, menurut MAKI, terdapat penurunan kualitas sembako dan harga oleh perusahaan tersebut sehingga merugikan masyarakat dan negara.

"Perusahaan tersebut antara lain adalah PT. SPM mendapat paket 25 ribu pelaksana AHH, PT. ARW mendapat paket 40 ribu pelaksana FH. PT. TIRA paket 35 ribu pelaksana UAH dan PT. TJB paket 25 ribu pelaksana KF," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, perusahaan yang mendapat fasilitas 'Bina Lingkungan' diduga masih terdapat sekitar delapan perusahaan lain. Sehingga total 12 perusahaan yang masuk dalam istilah 'Bina Lingkungan' tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Ada Peran Anggota DPR

MAKI pun menduga ada peran anggota DPR dalam 'Bina Lingkungan' tersebut.

"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas Bina Lingkungan diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa," kata Boyamin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.