Sukses

Plt Ketua KPU: Sangat Berat Bila Pilkada Dilaksanakan 2024

Penyelenggaraan pilkada di 2024 dianggap berat karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyebutkan, jika penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) jadi diselenggarakan pada 2024, maka hal itu akan sangat berat.

"Kita juga harus siap dengan pelaksanaan penyelenggaraan pilkada di 2024. Tentu akan sangat berat bagi kita jika kemudian pelaksanaan pilkada itu dilaksanakan pada 2024," kata Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (2/2/2021), dikutip dari Antara.

Ilham menyampaikan hal itu saat Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Kampanye serta Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam rangka Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Tahun 2020 bersama KPU daerah.

Penyelenggaraan pilkada di 2024 dianggap berat karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional.

"Pengalaman kita kemarin pada Pemilu 2019 tentu menjadi catatan banyak sekali formulir C1 yang tidak selesai di tingkat KPPS, ada petugas kita yang kemudian kecapaian kelelahan yang berimplikasi kepada hilangnya jiwa mereka," ucap dia.

Hal itu, menurut dia mesti menjadi pembelajaran bersama, termasuk menyangkut tahapan sosialisasi. Apakah, masyarakat akan jenuh nantinya jika disuguhi oleh pilkada dan pemilihan nasional di tahun yang sama.

"Tentu ini menjadi tantangan bagi kita semua sebagai penyelenggara pemilu bagaimana kemudian apalagi nanti saya tidak tahu kita kapan selesai pandemi ini, kita harus siap," ujar Ilham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU Tunggu Keputusan

Penyelenggara juga harus siap memberikan pendidikan pemilih dan pemahaman kepada masyarakat bahwa pilkada dan pemilu nasional nanti itu bisa dijalankan bersamaan.

"Apakah masyarakat tidak jenuh, bagaimana saat ini kita menghadapi masyarakat, kalau memang jenuh bagaimana, nah tentu ini menjadi catatan kita bersama," ujarnya.

Sampai saat ini, kata Ilham, Rancangan Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada masih menjadi pembahasan di DPR. Dia mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu menunggu keputusan politik atau hukum terkait undang-undang tersebut apakah pilkada diselenggarakan pada 2022 atau 2024.

3 dari 3 halaman

Kemendagri Tetap Ingin Pilkada di Tahun 2024: UU Mesti Dijalankan Dulu

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap menegaskan, Pilkada serentak tetap digelar tahun 2024. Hal ini menyikapi polemik adanya wacana RUU Pemilu yang menginginkan Pilkada digelar di tahun 2022 dan 2023.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, dengan menjalankan Pilkada 2024 itu artinya menjalani UU Nomor 10 tahun 2016, yang salah satunya melakukan perubahan keserentakan nasional yang semula pada 2020 menjadi 2024.

"Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024," kata Bahtiar usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/01/2021).

Dia menegaskan, UU tersebut harusnya dilaksanakan terlebih dahulu. Baru kemudian bisa dievaluasi pelaksanaannya.

"Hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu," jelas Bahtiar.

Sehingga, posisi Kemendagri dalam hal ini adalah menjalankan UU yang sesuai.

"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024," kata Bahtiar.

Bahtiar juga menuturkan, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga tak perlu lagi terlalu mewacanakan politik praktis.

"Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah Pandemi Covid-19," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.