FOTO: Kemenkes Izinkan Rumah Sakit Berikan Layanan Pasien COVID-19
pada 02 Feb 2021, 18:00 WIBDiperbarui 02 Feb 2021, 18:00 WIB
Seiring bertambahnya kasus positif Covid-19 di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberi kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit termasuk rumah sakit swasta jika memiliki fasilitas penanganan COVID-19 untuk memberikan layanan kepada pasien.