Sukses

Polisi Serahkan Lagi Berkas Perkara Kasus Rizieq Shihab ke Kejaksaan

Polri menyatakan, berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta Polri menyatakan, berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan di Megamendung, Petamburan, dan perkara menghalangi tes Covid-19 di RS Ummi Bogor dengan tersangka Rizieq Shihab sudah dirampungkan dan diserahkan ke Kejaksaan hari ini.

"Hari ini rencananya semua berkas perkara protokol kesehatan kembali dilimpahkan ke JPU," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tersangka Rizieq Shihab karena dipandang belum lengkap.

Andi juga menyampaikan, saat itu bukan hanya berkas Rizieq Shihab saja dikembalikan, tapi berkas perkara tersangka lainnya juga dikembalikan JPU. Jaksa memberikan petunjuk apa saja yang nantinya harus dilengkapi sebelum dikirimkan kembali.

"Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU," kata Andi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Rizieq Shihab

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir ialah perkara tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.