Sukses

Langgar Prokes, Acara Senam Bersama di Pulogadung Dibubarkan Petugas

Kegiatan senam bersama ini langsung dihentikan dan dan petugas memberikan sanksi teguran tertulis pada panitia.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, membubarkan kegiatan senam bersama di Jalan Taruna, Pulogadung, Senin (1/2/2021) sore.

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, pihaknya mengerahkan 15 petugas dibantu aparat kepolisian dan TNI langsung meluncur ke lokasi setelah mendengar laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan senam bersama ini.

"Saat kita datangi, di lokasi ada 40 orang yang sedang senam bersama tanpa mematuhi protokol kesehatan," kata Andik.

Dia melanjutan, mereka yang tengah melakukan kegiatan senam bersama ini langsung dihentikan dan diminta membubarkan diri. Kemudian pihaknya memberikan sanksi teguran tertulis pada panitia penyelenggara.

"Tidak ada perlawanan dari warga yang melakukan senam bersama itu dan proses pembubaran berjalan dengan lancar dan terkendali," ucap Andik seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, selama pemberlakuan PSBB ketat, 11 hingga 26 Januari 2021, jajaran Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur telah menjatuhkan sanksi terhadap 14 perusahaan dan perkantoran yang dianggap melanggar protokol kesehatan.

Kasi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Heri Saptono mengatakan, 14 pelanggar ini merupakan bagian dari 117 perusahaan dan perkantoran yang mereka sidak selama 11-26 Januari.

"Kita sidak 117 lokasi selama 11 hingga 26 Januari. Dari jumlah itu, 14 di antaranya belum atau tidak melaksanakan protokol kesehatan secara maksimal dan ada juga yang tidak sama sekali," kata Heri, Kamis (28/1).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembinaan dan Teguran

Dari 14 perusahaan yang melanggar ini, beber Heri, ada 10 yang dijatuhkan sanksi pembinaan dan empat lainnya diberikan teguran tertulis.

Menurut Heri, pelanggaran yang dilakukan 14 perkantoran dan perusahaan ini beraneka ragam mulai dari ketersediaan buku tamu, form assesment dan belum menandai fasilitas umum dengan tanda physical distancing.

Selain itu, ada juga yang belum membentuk tim Satgas Covid-19, belum menempelkan pakta integritas, belum melaporkan karyawan terkonfirmasi, serta jumlah karyawan yang bekerja melebihi 25 persen.

"Perusahaan dan kantor yang belum terapkan protokol kesehatan, kami sanksi penutupan aktivitas selama tiga hari. Sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera agar perusahaan tersebut tidak lagi melakukan pelanggaran," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.