Sukses

KPK Dalami Aliran Rp 1,5 M dan Sepeda Brompton ke Operator Ihsan Yunus

Uang dan sepeda mewah tersebut diterima Yogas dari pengusaha Harry Van Sidabukke.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami aliran uang Rp 1,5 miliar dan dua sepeda Brompton yang diterima Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Uang dan sepeda mewah tersebut diterima Yogas dari pengusaha Harry Van Sidabukke. Penyerahan uang dan sepeda diketahui dari rekonstruksi atau reka adegan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap? tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti. Di samping itu perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Ali mengatakan, rekonstruksi terbuka sengaja digelar tim penyidik lembaga antirasuah untuk mendapatkan gambaran yang detail terjadinya tindak pidana, dalam hal ini suap menyuap. Selain itu, rekonstruksi juga digelar untuk menguji keterangan dari para saksi maupun tersangka.

"Salah satu tujuan rekontruksi adalah untuk mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti, dan alat bukti lain," kata Ali.

Ali menyatakan, gelaran rekonstruksi yang digelar ini nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi. Menurut Ali, tim penyidik tak segan menjerat pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini selama tim memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain, tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Diberitakan sebelumnya, pengusaha Harry Van Sidabukke memberikan uang kepada Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Hal tersebut diketahui dalam rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

Dalam rekonstruksi terlihat Harry menyerahkan uang kepada Yogas di kursi belakang dalam sebuah mobil. Uang tersebut senilai Rp 1.532.044.000. Penyerahan uang terjadi di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Dalam rekonstruksi juga memperlihatkan Harry kembali bertemu dengan Yogas di kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020. Saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.