Sukses

2.935 Pekerja di Bekasi Terdampak Pandemi Covid-19 Sepanjang 2020

Jumlah pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, hampir menyentuh angka 3.000 orang sepanjang 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, hampir menyentuh angka 3.000 orang sepanjang 2020. Dampak yang dialami mulai dari pekerja yang dirumahkan, diliburkan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 411 orang, yang diliburkan 923 orang, dan terkena PHK sebanyak 1.601 orang. Sehingga total pekerja yang terdampak pandemi hingga akhir Desember 2020 mencapai 2.935 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, berdasarkan data tersebut, maka persentase jumlah pekerja yang terkena PHK bertambah sebesar 1,9 persen, dan pekerja yang dirumahkan bertambah 0.5 persen selama pandemi Covid-19.

"Itu jika dikomparasikan dengan data jumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja, yaitu sebanyak 2.203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja," kata Ika, Minggu (31/1/2021).

Sementara, kata dia, data terbaru Disnakertrans Provinsi Jawa Barat hingga November 2020, jumlah pekerja yang terdampak PHK berjumlah 19.384 orang, dan dirumahkan sebanyak 80.151 orang.

Terkait hal ini, Ika menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya yang disesuaikan dengan ketentuan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pemerintah berupaya menghindari timbulnya atau terjadinya PHK, yang dalam hal ini sebagai akibat dampak pandemi Covid-19," ujar Ika.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya redam PHK

Selain itu, lanjut Ika, upaya pencegahan PHK juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau agar perusahaan menerapkan mekanisme penyesuaian upah pekerja berdasarkan kemampuan, jumlah produksi dan mengatur skema libur atau dirumahkan. Sistem kerja bisa dibuat bergiliran, yang jam kerjanya disesuaikan mengikuti pemberlakuan PSBB.

"Dalam meredam terjadinya gelombang PHK, kami senantiasa mengimbau melaksanakan mekanisme perundingan dengan pekerja, terkait upah, jam kerja, libur atau dirumahkan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," papar dia.

Selain itu, lanjut Ika, pemerintah daerah juga memberikan kesempatan bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, melalui program Kartu Prakerja yang bisa diakses secara online.

"Kartu ini ditujukan bagi pekerja yang terkena PHK maupun pencari kerja yang ingin meningkatkan kompetensi. Baik yang berasal dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah Corona maupun penyandang disabilitas," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.