Sukses

Melanggar Jam Operasional, 2 Tempat Usaha di Rawamangun Dapat Teguran

Dua tempat usaha yang berlokasi di Jalan Rawamangun Muka Timur dan Jalan Pemuda ini diberi peringatan tertulis.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan Satpol PP dan Polsek Pulogadung, Jumat (29/1/2021) malam, menindak dua tempat usaha di wilayah Rawamangun yang kedapatan melanggar aturan PSBB.

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, dua tempat usaha yang berlokasi di Jalan Rawamangun Muka Timur dan Jalan Pemuda ini diberi peringatan tertulis lantaran melanggar ketentuan batasan jam operasional saat masa pandemi Covid-19.

"Kedua tempat usaha ini didapati masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB," kata Andik, Sabtu (30/1/2021).

Dijelaskan Andik, dalam giat yang melibatkan 16 personel gabungan ini petugas menyisir Jalan Cipinang Baru Raya, Jalan Cipinang Bunder, Jalan Persahabatan Raya, Jalan Persahabatan Utara, Jalan Rawamangun Muka Timur, Jalan Rawamangun Muka Raya dan Jalan Raya Pemuda.

"Pengawasan tempat usaha ini rutin kami lakukan tiap malam, karena ditengarai masih ada yang nekat beroperasi hingga larut malam," tandasnya.

Sebelumnya, dua tempat usaha kuliner di Jalan Sunan Giri dan Jalan Pegambiran, Rawamangun, Jakarta Timur, juga ditutup paksa dan mendapatkan sanksi teguran tertulis lantaran kedapatan masih beroperasi hingga malam hari.

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, selain melanggar jam operasi, kedua tempat usaha ini juga ternyata tidak menyediakan pembatasan interaksi fisik minimal satu meter di meja pengunjung, tidak memfasilitasi sarana cuci tangan dan hand sanitazer, serta tidak menyiapkan alat pengukur suhu tubuh.

"Kedua tempat ini langsung kita tutup paksa karena melewati jam operasional dan pemiliknya diberikan teguran tertulis namun tidak sampai disegel. Namun jika ternyata masih melakukan pelanggaran lagi maka kita berikan sanksi tegas berupa denda administrasi," kata Andik, Rabu (27/1/2021).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PKL Undang Kerumunan

Selain menindak dua tempat usaha ini, lanjut Andik, pihaknya juga menghalau dua pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di Flyover Klender, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.

"Kegiatan ini akan terus kita gencarkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.