Sukses

KPK Periksa Sekretaris Perusahaan PTPN XI Terkait Korupsi di Pabrik Gula Jatiroto

Selain Agus Priambodo, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Didi Natapratama selaku Property Advisor Brighton Real Estate dan Febrian Bagus Prakerti seorang wiraswasta.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI Agus Priambodo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Jatiro PTPN XI Tahun 2015-2016.

Selain Agus Priambodo, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Didi Natapratama selaku Property Advisor Brighton Real Estate dan Febrian Bagus Prakerti seorang wiraswasta.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Jatiroto PT Perkebunan Nusantara XI. Dugaan korupsi tersebut yakni terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Jatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015 - 2016.

Namun KPK belum bisa membeberkan lebih jauh proses penyidikan yang tengah dilakukan pihaknya. Menurut Ali Fikri, pimpinan era Komjen Firli Bahuri cs memiliki kebijakan tersendiri dalam mengumumkan sebuah kasus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Ada Tersangka?

Meski demikian, Ali tak menampik tim penyidik sudah menjerat pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.

"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi kontruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," kata Ali.

Ali menyatakan, setiap perkembangan kasus akan diinformasikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi. Dia berharap masyarakat ikut mengawal penanganan kasus ini.

"Kami memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi