Sukses

Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, salah satu saksi adalah mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial ARD.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus korupsi PT Asabri. Hal tersebut guna mencari fakta hukum atas perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, salah satu saksi adalah mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial ARD.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Leonard menyebut, dua saksi lainnya adalah Direktur Utama PT Aurora Asset Management berinisial F dan Direktur PT Asanusa Asset Management inisial AAM.

Dia menegaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," beber Leonard.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Pencekalan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah orang yang diduga berstatus saksi terkait kasus korupsi Asabri.

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, ada belasan nama yang sudah diajukan pencegahan oleh pihaknya ke Kemenkuham. Menurut dia, pencekalan bukan hanya untuk tersangka saja.

"Kan memang kalau di Undang-Undang tidak harus tersangka. Orang yang ada kaitannya bisa," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 27 Januari 2021 malam.

Dia menuturkan, penyidik memang belum membeberkan siapa saja yang masuk dalam daftar pencekalan. Dirinya mengaku banyak yang sudah dilakukan pencekalan oleh Kejagung dalam kasus Asabri ini.

"Aku lupa, banyak," kata Ali.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi PT Asabri pada pekan depan. Sudah ada tujuh calon tersangka yang dikantongi penyidik.

"Mungkin minggu depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).

Febrie menyebut, sejauh ini penyidik belum melakukan pencekalan ke luar negeri atas ketujuh calon tersangka itu. Meski begitu, mereka telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut.

"Sudah, tapi belum ditetapkan. Makanya di sana juga tidak dibuka karena kan menyangkut kepentingan penyidik, juga ada beberapa hal pertimbangan juga," jelas Febrie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.