Sukses

Kemnaker Raih Penghargaan Predikat Baik Dalam Penerapan Sistem Merit

Penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini diberikan kepada instansi pemerintah yang serius menerapkan reformasi birokrasi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan meraih penghargaan dengan predikat “Baik” karena keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini diberikan kepada instansi pemerintah yang serius menerapkan reformasi birokrasi.

"Kami bersyukur Kementerian Ketenagakerjaan menerima penghargaan dari KASN dengan predikat baik. Semoga akan menjadi semangat untuk terus membangun tata kelola SDM aparatur negara  yang lebih baik," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta pada Kamis (28/1/2021).

Acara penyerahan keputusan dan piagam penghargaan penerapan sistem merit di instansi pemerintah ini dipimpin oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. Sebanyak 54 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, mendapat penghargaan sistem merit ini.

Sekjen Anwar juga menyampaikan apresiasinya kepada para ASN yang bekerja di lingkungan Kemnaker. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil bersama atas kerja keras seluruh insan Kemnaker.

"Kami sampaikan yang sebesar-sebesarnya kepada teman-teman Kemnaker. Kerja sama ini harus tetap dijaga, bahkan ditingkatkan agar ke depannya sehingga manajemen Kementerian Ketenagakerjaan jauh lebih baik lagi," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistem Merit

Anwar mengatakan, Kemnaker akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis, mengikuti prosedur, standar, dan kriteria yang selama ini sudah dikembangkan oleh Kemenpan RB,  KASN, dan BKN. Pihaknya juga akan terus melakukan konsolidasi sebagai upaya agar SDM di Kemnaker tetap  unggul dan siap bersaing meraih kinerja yang terbaik.

Sebagaimana diketahui, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disusun berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi serta  tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin.

KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit melakukan penilaian terhadap kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia melalui kesiapan dan penerapan  aspek manajemen ASN serta kondisi ideal yang diharapkan.

Penilaian itu  meliputi perencanaan kebutuhan ASN; pengadaan ASN; pengembangan karir dan peningkatan kompetensi; mutasi dan promosi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; dan sistem pendukung. Setiap aspek ditetapkan kondisi idealnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini