Sukses

Kemenkes: Semua Rumah Sakit Diizinkan Buka Layanan untuk Pasien Covid-19

Menurut dia, hingga kini sudah 1.600 rumah sakit yang melaksanakan layanan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien Covid-19. Kendati begitu, mereka tetap harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia, termasuk rumah sakit swasta, untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dikutip dari siaran persnya, Kamis (28/1/2021).

Menurut dia, hingga kini sudah 1.600 rumah sakit yang melaksanakan layanan Covid-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur 30 hingga 40 persen.

Pasalnya, kata Kadir, tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) beberapa rumah sakit di sejumlah daerah sudah di angka 80 persen. Misalnya, di Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Dia mengatakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah meminta rumah sakit di daerah zona kuning atau risiko sedang penularan Covid-19, untuk melakukan konversi tempat tidur 30 persen. Kemudian, menambah ruang isolasi sebanyak 20 persen.

"Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen," jelas Kadir.

Dia mengatakan, penambahan tempat tidur ini tak bersifat permanen, namun hanya dalam kondisi kritis seperti saat ini. Adapun penambahan tempat tidur baik di ICU maupun ruang isolasi dilakukan untuk menangani lonjakan kasus Covid-19.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penambahan Tenaga Kesehatan

Di sisi lain, pemerintah juga akan menambah jumlah sumber daya manusia (SDM) Kesehatan. Hal ini menyusul penambahan jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19.

"Untuk sementara ini dapat dilakukan dengan mengkonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non Covid-19, menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19," tutur Kadir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.