Sukses

Mengaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Penipu Raup Rp 39 Miliar dari Seorang Pengusaha

Pil pahit harus ditelan oleh ARN ternyata uang yang disetorkan selama ini lenyap bak ditelan bumi karena penipuan yang dilakukan pasangan suami istri.

Liputan6.com, Jakarta - Pil pahit harus ditelan oleh ARN ternyata uang yang disetorkan selama ini lenyap bak ditelan bumi karena penipuan yang dilakukan pasangan suami istri. Pasangan suami istri itu sesumbar mengaku sebagai keluarga dari mantan petinggi Polri untuk menjalin kerja sama dengan ARN yang merupakan pengusaha kaya.

Korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, ada tujuh orang yang jadi tersangka dalam kasus penipuan tersebut. Namun, hanya dua orang di antaranya yakni DK alias DW dan KA yang dijebloskan ke tahanan. Sisanya, dikenakan wajib lapor.

Kepolisian menilai peran mereka pasif dan bersikap kooperatif.

"Jumlah tersangkanya ada tujuh. Tapi hanya dua yang ditahan. Dua orang ini aktif melakukan rangkaian kata bohong. Salah satunya adalah mengaku menantu mantan pejabat Polri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).

Dia menerangkan, kasus dugaan penipuan berawal dari pertemuan antara korban ARN dengan sepasang suami istri di kawasan Pondok Indah pada Januari 2019. Saat itu, korban dirayu agar mau menanamkan modal di sebuah perusahaan pertambangan. Salah satu tersangka mengaku-ngaku sebagai mantan menantu petinggi Polri untuk menyakinkan korban.

"Korban mulai tertarik untuk menggarap proyek bersama tersangka," ucap Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian

Yusri menyebut, awalnya, korban diminta mentransfer uang Rp 24 miliar untuk membeli lahan. Dari situ, tersangka terus memeras korban dengan dalih investasi.

Yusri menyampaikan setidaknya sudah Rp 39 miliar yang disetorkan kepada tersangka.

Yusri menyebut, tersangka tidak bisa menepati janjinya untuk memberikan keuntungan dari investasi tersebut sampai 2020. Setelah ditelusuri, proyeknya ternyata fiktif.

"Jadi ini model investasi bodong dengan kerugian sebesar Rp 39 miliar," ucap dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.