Sukses

Top 3 News: 6 Daerah di Jabar Masuk Zona Merah Covid-19

Enam daerah di Jabar yang masuk zona merah Covid-19, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air telah tembus angka psikologis 1 juta pada Selasa, 26 Januari kemarin. Selain DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dilaporkan menjadi provinsi dengan tingkat temuan kasus Covid-19 tertinggi sebanyak 3.924 pasien. 

Seiring tingginya kasus Covid-19 di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil mengungkap ada enam wilayah di daerahnya yang kini masih berada di zona merah terhitung periode 18 hingga 24 Januari 2021. Berita ini menjadi terpopuler pertama di top 3 news, Selasa, 26 Januari. 

Keenam wilayah tersebut yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Berita terpopuler lainnya terkait rencana pemasangan alat deteksi Covid-19 GeNose di stasiun kereta api, bandara, pelabuhan hingga terminal. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, GeNose memliki tingkat akurasi di atas 90 persen saat mendeteksi Covid-19.

Terkait rencana tersebut, Kabid Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane menyatakan tidak setuju apabila GeNose ditempatkan di lokasi yang penuh kerumunan orang. 

Selain itu, dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri menyatakan bahwa GeNose belum masuk dalam standar untuk diagnostik maupun screening. 

Sementara itu, tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam baku tembak dengan aparat di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Januari lalu telah dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional.

Terkait hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara. Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Mahkamah Internasional tidak menggantikan peran peradilan nasional.

Mahkamah Internasional akan bekerja bilamana terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, baik secara menyeluruh atau sebagian yang berakibat tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum tidak dapat dihadirkan.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu, 26 Januari 2021:

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. 6 Daerah di Jabar Ini Masuk Zona Merah Covid-19, Mana Saja?

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan dari data periode 18 hingga 24 Januari 2021 ada enam daerah zona merah (risiko tinggi) COVID-19 di daerah itu.

Enam daerah itu yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

"Karawang masih tetap (zona merah). Ini akan menjadi perhatian kami," ujar Ridwan Kamil atau Kang Emil usai memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Senin.

Kemudian, lanjut Kang Emil, terdapat 17 zona oranye COVID-19 (risiko sedang) dan empat zona kuning (risiko rendah) di Jabar.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. HEADLINE: Pendeteksi Covid-19 GeNose Siap Dipasang di Stasiun, Gantikan Tes Swab?

Tak ada keraguan di wajah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam kunjungannya di Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021), Luhut langsung mencoba alat deteksi GeNose dengan cara menghembuskan napas ketiga ke dalam kantung yang telah disiapkan.

Hasilnya, alat GeNose buatan tim dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyatakan Luhut negatif Covid-19. Dia pun tampak semringah dan langsung mempromosikan alat tersebut. Luhut mengatakan, alat GeNose ini telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kelebihan alat ini, bisa mendeteksi lebih cepat dan harga yang relatif lebih murah dengan akurasi di atas 90 persen," ujar Luhut memuji GeNose.

Tak heran kalau Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mendampingi Luhut hari itu mengatakan bahwa pemerintah akan mendorong penggunaan alat deteksi Covid-19 GeNose di simpul-simpul transportasi umum, seperti di stasiun kereta api, bandara, pelabuhan dan terminal.

Namun, tak semua pihak sepakat jika GeNose ditempatkan di banyak lokasi yang menjadi tempat orang berkerumun atau bepergian seperti stasiun kereta api. Salah satunya Kabid Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane.

Dia tak mempermasalahkan inovasi yang dilakukan, namun terkait keberadaan GeNose dia menilai belum bisa diimplementasikan secara massal, kecuali kalau GeNose sudah bisa membuktikan efektivitasnya dengan clinical trial.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Kata Komnas HAM Soal Laporan Tewasnya 6 Laskar FPI ke Mahkamah Internasional

Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek oleh aparat kepolisian ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, tidak menggantikan peran peradilan nasional.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menuturkan, Mahkamah Internasional dibangun sebagai badan komplementer untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.

"Mahkamah Internasional bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara. Dengan begitu, Mahkamah Internasional atau ICC baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi unable dan unwilling," ujar Damanik yang dikutip dari Antara, Selasa (26/1/2021).

Statuta Roma menjelaskan kondisi unable atau "dianggap tidak mampu" adalah saat terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, baik secara menyeluruh atau sebagian, yang berakibat tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum tidak dapat dihadirkan.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.