Sukses

Babak Baru Kasus Megakorupsi Asabri

Kejagung tengah membidik tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp 22 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 22 triliun ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, sejak kasus dugaan korupsi pada PT Asabri ditingkatkan ke penyidikan, total sudah ada 18 orang yang telah diperiksa sebagai saksi.

“Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka, dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman,” kata Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).

Namun, Jaksa Agung belum membeberkan siapa saja calon tersangka dalam kasus tersebut. “Belum bisa disebutkan nama-namanya,” katanya.

Kendati, Burhanuddin membocorkan bahwa pelaku korupsi Asabri juga komplotan yang sama dalam kasus Jiwasraya. Setidaknya, ada dua terpidana kasus Jiwasraya yang tengah dibidik dalam perkara korupsi Asabri.

“Khusus Asabri karena pelaku, mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama yang dua,” kata Jaksa Agung.

Meski menyebut ada pelaku yang sama, Burhanuddin belum membeberkan siapa nama tersangka yang ia maksud.

Saat ini Kejaksaan Agung masih terus melacak aset dari para tersangka tersebut. Sebab, nilai kerugian megakorupsi Asabri ini ditaksir jauh lebih tinggi dibanding kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Nilai Kerugian di Atas Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, nilai kerugian negara kasus korupsi pada PT Asabri jauh lebih tinggi ketimbang perkara rasuah di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus Asabri diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 22 triliun, sementara kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun.

Burhanuddin menuturkan, jumlah kerugian kasus korupsi Asabri itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara jumlah kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak sampai Rp 20 triliun.

“Hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (26/1/2021).

Burhanuddin mengatakan, total aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp 18 triliun. Namun, ia menyebut masih ada kemungkinan aset bertambah seiring pelacakan yang tengah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

“Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 T, itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya,” ucapnya.

3 dari 4 halaman

Periksa Anak Buah Benny Tjokro

Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero. 

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Senin (25/1/2021).

Leonard menyebutkan, keempat saksi yang diperiksa antara lain J selaku karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik saudara Benny Tjokrosaputro, RM selaku Admin dan Finance/Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, JI selaku Sekretaris Benny Tjokrosaputro, dan terakhir SJS selaku pengusaha.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," jelasnya.

Untuk diketahui, Benny Tjokrosaputro yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk tersebut telah divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya pada Oktober 2020 lalu.

Dia diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 6,078 triliun. Vonis tersebut dijatuhkan karena Benny dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta TPPU. 

4 dari 4 halaman

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.