Sukses

Polisi Gorontalo Perekam Pelecehan Asusila Jadi Tersangka, Berkas Sudah di Kejaksaan

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pengusutan kasus video viral dugaan pelecehan seksual terhadap wanita di Kabupaten Gorontalo yang melibatkan polisi sudah rampung.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pengusutan kasus video viral dugaan pelecehan seksual terhadap wanita di Kabupaten Gorontalo yang melibatkan polisi sudah rampung. Berkas kasus polisi yang merekam video pelecehan itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo.

"Iya benar, target dari Pak Kapolda Gorontalo lima hari kepada Polres Boalemo, dari sejak hari pertama video itu viral. Artinya besok sudah harus rampung, tapi siang ini Kasat Reserse Polres Boalemo mengatakan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan setempat," kata Wahyu saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (26/1/2021).

Wahyu menyatakan, RM pelaku perekaman video pelecehan seksual tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boalemo. RM adalah seorang polisi yang melakukan perekaman adegan asusila yang dilakukan temannya terhadap seorang wanita.

"Dia (RM) merekamnya di dalam mobil, RM duduk di kursi depan saat rekannya melakukan tindak asusila di kursi penumpang," jelas Wahyu soal video pelecehan seksual itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Juga Kena Sanksi Disiplin

Wahyu menegaskan, selain terkena pasal umum terkait tindakan asusila, polisi RM dikenakan sanksi disiplin sebagai anggota.

"Ada dua pelanggara yang dikenakan terhadap polisi berpangkat brigpol ini, disipliner internal Polri dan umum," tegas dia.

Wahyu berjanji, pengusutan kasus ini tidak berhenti pada oknum polisi RM. Penyidikan terhadap pelaku lain dalam kasus ini yakni MAP, DPN, dan SAP juga akan dituntaskan.

"Kami tuntaskan, nanti perkembangannya akan kami informasikan,” dia menandaskan.

RM yang berstatus tersangka ini dikenai Pasal 9 Jo pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.